Sampit (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu memastikan bahwa kontrak kerja tenaga non-ASN akan tetap diperpanjang sampai tahun depan.
“Menindaklanjuti surat dari Menpan RB, setiap OPD telah kami minta untuk menyiapkan anggaran bagi tenaga non-ASN. Artinya sama dengan tetap mempekerjakan sesuai kebutuhan,” kata Kamaruddin di Sampit, Jumat.
Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi munculnya pertanyaan dari kalangan tenaga non-ASN terkait status mereka menjelang akhir tahun 2023. Sebab, kontrak kerja tenaga non-ASN Kotim saat ini akan selesai pada akhir November 2023.
Seperti yang disampaikan oleh salah seorang tenaga kontrak di Kecamatan Baamang, Silvia yang mengaku waswas dengan nasib pekerjaannya. Terlebih, evaluasi tenaga kontrak yang terjadi pada tahun 2022 masih membayangi sebagian besar tenaga non-ASN Kotim.
“Sudah bulan November tapi perpanjangan kontrak belum ada, bagaimana nasib kami di Desember nanti, apa masih bisa bekerja, kalau bekerja bagaimana dengan gajinya kalau tidak ada kontrak,” ucapnya penuh tanya.
Tak jauh berbeda disampaikan tenaga kontrak di BPBD Kotim, Susi yang berharap pemerintah daerah bisa memberikan kejelasan terkait status pekerjaan kalangan non-ASN.
Menanggapi itu, Kamaruddin menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK dan Tenaga Non-ASN, berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Eks THK-2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Baca juga: BMKG Kotim ingatkan masyarakat waspada cuaca ekstrem peralihan musim
Maka, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini pemerintah daerah diminta untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN honorer yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.
Dalam pengalokasian dana itu PPK tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga kontrak dan honorer selama ini. Selain itu, tidak boleh mengangkat pegawai non-ASN atau non-PPPK baru.
Kebijakan ini pun diperkuat dengan diterbitkannya UU ASN nomor 20 tahun 2023 pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu. Salah satu poin yang dimuat di dalamnya adalah penyelesaian tenaga non-ASN sampai tahun 2024 mendatang.
“Jadi pada prinsipnya kontrak tenaga non-ASN yang tadinya berakhir di November ini akan diperpanjang, sehingga tenaga non-ASN Kotim tak perlu khawatir,” imbaunya.
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak tenaga non-ASN Kotim dilakukan secara bertahap.
Pertama perpanjangan sampai akhir Desember 2023 sesuai dengan ketersediaan anggaran di setiap OPD. Kemudian, kontrak tersebut akan diperbaharui pada awal tahun 2024 disertai dengan mekanisme atau ketentuan yang berlaku.
Salah satu syarat perpanjangan kontrak tersebut adalah tenaga non-ASN yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang baik, jika tidak maka kontrak tidak dapat diperpanjang. Penilaian kinerja ini dilakukan oleh Kepala OPD masing-masing.
Baca juga: DPMD Kotim dorong optimalisasi pengembangan teknologi tepat guna desa
Baca juga: KPU Kotim terima 30.394 segel plastik untuk Pemilu 2024
Baca juga: Wabup ingatkan kontingen PWI Kotim tetap junjung tinggi sportivitas