Palangka Raya (ANTARA) -
Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengatakan diserahkannya Surat Keputusan (SK) Masyarakat Hukum Adat Rungan menjadi salah satu wujud dari komitmen kuat pemerintah provinsi dalam pengelolaan masyarakat adat di daerah setempat.
"Ini merupakan implementasi secara nyata pengelolaan adat yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng. Memang banyak juga yang diajukan dan saat ini masih terus kami upayakan," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rungan berada di Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, serta di Desa Parentei dan Desa Bereng Malaka, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.
Wilayah MHA Rungan luas areanya mencapai sekitar 46.945,3 hektare dengan batas wilayah sebelah utara Desa Bereng Baru, sebelah selatan Kelurahan Bukit Sua, sebelah barat Kecamatan Manuhing, dan sebelah timur Kecamatan Sepang.
"Penyerahan SK Masyarakat Hukum Adat Rungan sekaligus bertujuan membuat hak pengakuan adat masyarakat atas wilayahnya dapat terakomodir dengan baik," kata Edy Pratowo.
"Sebab memerlukan sinergi bersama agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara optimal," kata Wagub Edy Pratowo.
Menurutnya, persoalan pengakuan masyarakat hukum adat memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan, tak hanya pemerintah, namun juga elemen masyarakat.
Dalam hal ini pemkab/pemkot memegang peranan penting, kata dia, sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan masyarakat hukum adat dan kearifan lokalnya, melalui berbagai upaya identifikasi, verifikasi, serta pembinaan masyarakat adat yang berada di wilayahnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Pemprov Kalteng mendorong pemkab/pemkot segera membentuk Panitia MHA sebagai bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan.