Palangka Raya (ANTARA) -
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalimantan Tengah melaksanakan pendampingan penyelesaian implementasi penyesuaian penetapan angka kredit integrasi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) melalui Sistem Informasi Manajemen Pranata Humas yang Profesional dan Inovatif (Simphoni).
"Perlu dilakukan pendampingan penyelesaian implementasi penyesuaian melalui aplikasi Simphoni baik di lingkungan instansi pusat dan daerah sebagai pengguna Jabatan Fungsional Pranata Humas," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kalteng, Sri Suwanto di Palangka Raya, Selasa.
Langkah ini sebagai tindak lanjut terhadap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo yang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-442/DJIKP/IK.02.09/07/2023 terkait Ketentuan Teknis Konversi Penetapan Angka Kredit Konvensional ke Penetapan Angka Kredit Integrasi Jabatan Fungsional Pranata Humas.
"Menindaklanjuti surat edaran tersebut, tentu masih banyak terdapat instansi pusat dan daerah yang masih belum memahami penerapan konversi angka kredit dimaksud," jelasnya.
Sri juga mengatakan penilaian kinerja pejabat fungsional mulai 2023 tak lagi berdasarkan DUPAK, namun berdasarkan penilaian di SKP yang dilakukan baik secara periodik maupun tahunan.
Mekanisme penilaian kinerja setiap ASN, termasuk Jabatan Fungsional Pranata Humas, dilaksanakan secara komprehensif yang tertuang dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang mencakup penilaian kinerja dan perilaku pegawai, sehingga penilaian DUPAK menjadi tidak relevan lagi.
Adapun melalui mekanisme penilaian dengan evaluasi kinerja tersebut, pihaknya berharap Pranata Humas tak menjadi kendor dalam berkinerja. Justru sebaliknya, dengan perubahan sistem yang ada, harus semakin maksimal untuk melaksanakan pekerjaan dan tugas-tugas kesehariannya," ucapnya.