BKPSDM Kotim sebut beberapa formasi PPPK dipastikan kosong
Sampit (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamaruddin Makkalepu menyebut ada beberapa formasi yang dipastikan kosong pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini.
“Tahun ini kuota PPPK kita ada 1089 formasi, pelamarnya ada 1200 lebih. Tapi tidak semua formasi ada pelamarnya, jadi bisa dipastikan ada formasi yang kosong,” ungkapnya di Sampit, Rabu.
Ia menyampaikan, adanya formasi yang kosong ini selain karena tidak ada pelamarnya juga disebabkan ada pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga tidak bisa mengikuti seleksi ke tahap selanjutnya.
Penyebab suatu formasi bisa sampai tidak ada pelamarnya pada umumnya ada dua alasan. Pertama, sepi peminat yang disebabkan lokasi penempatan jauh dari perkotaan. Kedua, orang yang berkompetensi untuk mengisi formasi tersebut tergolong langka.
Seperti formasi dokter spesialis yang pihaknya bukan untuk ditempatkan di Rumah Sakit Pratama Parenggean dan Rumah Sakit Umum Daerah Samuda, serta dokter umum untuk sejumlah Puskesmas di Kotim yang belum mempunyai dokter. Ada pula, formasi guru untuk penempatan di wilayah pelosok.
Kendati demikian, Kamaruddin tidak dapat menyebutkan berapa jumlah pasti formasi yang kosong tersebut.
Baca juga: Bawaslu Kotim terima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye
“Untuk datanya belum direkap, jadi belum tau jumlah pastinya. Nanti tahapan ujian selesai baru diketahui jumlah yang lulus atau tidak dan berapa jumlah formasi yang pada akhirnya kosong,” jelasnya.
Kamaruddin melanjutkan, dengan adanya formasi yang kosong pada penerimaan PPPK tahun ini, maka formasi itu akan kembali diajukan pada usulan penerimaan pegawai pada tahun berikutnya. Karena formasi yang diajukan ini merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi.
Ia menambahkan, untuk formasi dokter spesialis sebenarnya ada pelamarnya, namun karena dokter yang melamar belum memiliki pengalaman yang cukup maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal, keberadaan dokter spesialis memang sangat dibutuhkan saat ini.
Akan tetapi, sesuai aturan yang berlaku peserta seleksi PPPK tahun ini harus memiliki pengalaman sesuai standar yang ditentukan, salah satunya untuk jabatan dokter spesialis diwajibkan memiliki pengalaman bekerja minimal dua tahun.
Oleh sebab itu, ia berharap pada tahun 2024 mendatang Kotim mendapat jatah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebab berbeda dengan PPPK, untuk menjadi CPNS tidak harus memiliki pengalaman kerja. Seorang yang baru menyelesaikan pendidikan pun diperbolehkan untuk melamar.
Baca juga: Realisasi PAD Kotim baru 75 persen, Bapenda optimistis capai target
Baca juga: Disdamkarmat Kotim latihan penyelamatan korban di ketinggian
Baca juga: Pegawai pemerintahan di Kotim diingatkan lebih menjaga netralitas
“Tahun ini kuota PPPK kita ada 1089 formasi, pelamarnya ada 1200 lebih. Tapi tidak semua formasi ada pelamarnya, jadi bisa dipastikan ada formasi yang kosong,” ungkapnya di Sampit, Rabu.
Ia menyampaikan, adanya formasi yang kosong ini selain karena tidak ada pelamarnya juga disebabkan ada pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga tidak bisa mengikuti seleksi ke tahap selanjutnya.
Penyebab suatu formasi bisa sampai tidak ada pelamarnya pada umumnya ada dua alasan. Pertama, sepi peminat yang disebabkan lokasi penempatan jauh dari perkotaan. Kedua, orang yang berkompetensi untuk mengisi formasi tersebut tergolong langka.
Seperti formasi dokter spesialis yang pihaknya bukan untuk ditempatkan di Rumah Sakit Pratama Parenggean dan Rumah Sakit Umum Daerah Samuda, serta dokter umum untuk sejumlah Puskesmas di Kotim yang belum mempunyai dokter. Ada pula, formasi guru untuk penempatan di wilayah pelosok.
Kendati demikian, Kamaruddin tidak dapat menyebutkan berapa jumlah pasti formasi yang kosong tersebut.
Baca juga: Bawaslu Kotim terima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye
“Untuk datanya belum direkap, jadi belum tau jumlah pastinya. Nanti tahapan ujian selesai baru diketahui jumlah yang lulus atau tidak dan berapa jumlah formasi yang pada akhirnya kosong,” jelasnya.
Kamaruddin melanjutkan, dengan adanya formasi yang kosong pada penerimaan PPPK tahun ini, maka formasi itu akan kembali diajukan pada usulan penerimaan pegawai pada tahun berikutnya. Karena formasi yang diajukan ini merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi.
Ia menambahkan, untuk formasi dokter spesialis sebenarnya ada pelamarnya, namun karena dokter yang melamar belum memiliki pengalaman yang cukup maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal, keberadaan dokter spesialis memang sangat dibutuhkan saat ini.
Akan tetapi, sesuai aturan yang berlaku peserta seleksi PPPK tahun ini harus memiliki pengalaman sesuai standar yang ditentukan, salah satunya untuk jabatan dokter spesialis diwajibkan memiliki pengalaman bekerja minimal dua tahun.
Oleh sebab itu, ia berharap pada tahun 2024 mendatang Kotim mendapat jatah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebab berbeda dengan PPPK, untuk menjadi CPNS tidak harus memiliki pengalaman kerja. Seorang yang baru menyelesaikan pendidikan pun diperbolehkan untuk melamar.
Baca juga: Realisasi PAD Kotim baru 75 persen, Bapenda optimistis capai target
Baca juga: Disdamkarmat Kotim latihan penyelamatan korban di ketinggian
Baca juga: Pegawai pemerintahan di Kotim diingatkan lebih menjaga netralitas