Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melalui tim gabungan baik itu dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP),
Satpol PP serta instansi lainnya mengingatkan pangkalan tidak menjual elpiji 3 kg ke kios-kios.
"Karena kios-kios menjual gas elpiji 3 Kg dengan harga cukup tinggi. Sebenarnya harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 Kg sebesar Rp22 ribu," kata Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal, Kamis
Dia menuturkan, pangkalan gas elpiji 3 kg seharusnya menjual ke masyarakat yang berada di sekitar pangkalan. Kuota gas elpiji 3 kg yang berada di pangkalan tersebut untuk mencukupi kebutuhan masyarakat setempat.
Memang tidak bisa dipungkiri masih banyak oknum pangkalan yang sengaja melayani penjualan kepada pengecer di kios-kios sehingga harganya juga ikut mengalami kenaikan yang cukup tinggi dan sangat meresahkan masyarakat.
"Dari hasil sidak kami pangkalan menjual di HET (harga eceran tertinggi) yang telah ditentukan pemkot setempat. Kendati ada yang ditemukan menjual ke kios-kios kami akan melakukan pembinaan agar hal tersebut tidak dilakukan pengelola pangkalan tersebut," ucapnya.
Samsul mengungkapkan, pengawasan yang selama ini terus ditingkatkan oleh tim gabungan dari pemkot setempat akan terus dilakukan. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa HET gas elpiji di pangkalan sebesar Rp22 ribu.
Masyarakat juga disarankan membeli gas elpiji 3 Kg itu ke pangkalan yang dekat dengan komplek perumahannya, karena harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak bisa lagi menjual dengan harga tinggi dari harga tersebut.
"Bukti tindakan tegas tim gabungan pada 2023 ini ada salah satu pangkalan yang diputus hubungan kerja (PHU) nya oleh Pertamina sesuai rekomendasi kita karena melakukan
pelanggaran berat," bebernya.