Palangka Raya (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hera Nugrahayu menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
“ASN yang tidak netral berpotensi menyalahgunakan sumber daya yang dimiliki. Maka aparatur sipil negara harus betul-betul profesional dalam menjalankan tugas melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik," kata Hera di Palangka Raya, Rabu.
Aparatur sipil pemerintah yang terpengaruh kepentingan politik akan menurunkan bahkan sampai menghilangkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Untuk itu, sikap netralitas ASN harus perlu dijaga guna memastikan keadilan dan kesetaraan serta kualitas pesta demokrasi terwujud dengan baik.
Dia juga meminta Inspektorat Kota Palangka Raya turut melakukan pengawasan aktivitas ASN guna meminimalkan potensi pelanggaran netralitas saat pemilihan umum.
Pengawasan yang dilakukan tersebut seperti memastikan tidak menjadi bagian dari partai politik atau organisasi sayap Parpol. Selain itu juga memastikan media sosial yang dimiliki ASN tidak mengindikasikan ada pemihakan terhadap calon atau partai politik tertentu.
Di era modern, ASN didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen oleh pemerintah. Mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil.
Dia juga meminta Inspektorat terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), guna memastikan tidak terjadi politisasi birokrasi. Tak hanya itu, kepala inspektorat maupun sekretaris daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan ASN bersikap netral dan tidak berpihak kepada golongan tertentu.
Netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Karena tu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.
Sebelumnya, Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai netralitas ASN.
SKB ini menjadi aturan untuk menjamin netralitas ASN dan menghukum pegawai yang tidak netral. Pihaknya mengaku memiliki data dari KASN, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengenai pejabat pemerintah yang tidak netral pada pemilu sebelumnya. Data tersebut menjadi bahan pertimbangan keputusan, termasuk dalam memilih penjabat (Pj) kepala daerah.
Kemendagri juga akan memberikan sanksi kepada Pj kepala daerah yang tidak netral, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Berita Terkait
Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota
Rabu, 8 Mei 2024 17:49 Wib
Gebyar P5 2024 semarakkan Peringatan Hardiknas di Palangka Raya
Kamis, 2 Mei 2024 16:12 Wib
Penjabat wali kota yakin program Prakerja tingkatkan daya saing SDM
Rabu, 1 Mei 2024 6:44 Wib
Pj Wali Kota ajak masyarakat Palangka Raya berpartisipasi cegah korupsi
Selasa, 30 April 2024 16:24 Wib
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang ditetapkan tersangka kasus tanah
Jumat, 19 April 2024 18:48 Wib
Sigit Widodo pendaftar pertama bacalon wakil wali kota Palangka Raya
Senin, 8 April 2024 18:22 Wib
PDIP Palangka Raya telah membuka pendaftaran bakal calon wali kota Pilkada 2024
Kamis, 4 April 2024 16:36 Wib
Gibran Rakabuming enggan tanggapi pemilu ulang tanpa dirinya
Senin, 25 Maret 2024 13:06 Wib