Sebanyak 36 Kades terpilih dan lima PAW di Kobar resmi dilantik
Pangkalan Bun (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Budi Santosa melantik dan pengambilan sumpah janji jabatan sebanyak 36 Kepala Desa terpilih serentak dan lima pengganti antar waktu (PAW) di kabupaten setempat.
"Saya yakin dan percaya semua yang dilantik, mampu mengemban amanah ini dengan selurus-lurusnya dan melaksanakan tugas sebagai kepala desa dengan sebaik baiknya," kata Budi Santosa di Pangkalan Bun, Senin.
Dirinya pun meminta kepada kades yang baru saja di lantik, agar menjunjung tinggi integritas dan profesional sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan desa.
"Junjung tinggi integritas dan profesional dalam menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa agar berjalan dengan baik, tertib dan lancar," ucapnya.
Hal tersebut disampaikannya, saat memberikan sambutan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji terhadap Kades terpilih di aula Antakusuma Pangkalan Bun.
Budi menyampaikan, ucapan apresiasi pihaknya atas terlaksananya Pilkades serentak pada tanggal 26 Oktober 2023berjalan dengan lancar, aman tertib serta dalam keadaan kondusif.
"Dari hasil pemilihan tersebut, menghadirkan kepala desa terpilih yang memiliki legitimasi, mendapatkan dukungan mayoritas masyarakat desa, untuk itu saya berpesan kepada saudara agar dapat menjaga amanah ini dengan sebaik baiknya," disampaikannya.
Baca juga: Pemkab Kobar ajak masyarakat sukseskan pemilu
Dia juga berpesan kepada para kades terpilih, untuk tetap melanjutkan roda penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai kewenangan.
"Paling lambat tiga bulan terhitung sejak dilantik sebagai kepala desa, berkewajiban untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa ( rpjmdesa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun," pesanya.
Lanjutnya, rpjmdesa yang akan susun wajib diselaraskan dan diharmonisasikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam rpjmn, maupun arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam rpjmd atau rpd yang menjadi kewenangan desa.
Baca juga: Penjabat Bupati Kobar minta pembinaan atlet usia dini ditingkatkan
Baca juga: Pj Bupati sampaikan pentingnya transformasi struktur ekonomi
Baca juga: Pemkab Kotawaringin Barat lakukan KIE pendewasaan usia perkawinan
"Saya yakin dan percaya semua yang dilantik, mampu mengemban amanah ini dengan selurus-lurusnya dan melaksanakan tugas sebagai kepala desa dengan sebaik baiknya," kata Budi Santosa di Pangkalan Bun, Senin.
Dirinya pun meminta kepada kades yang baru saja di lantik, agar menjunjung tinggi integritas dan profesional sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan desa.
"Junjung tinggi integritas dan profesional dalam menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa agar berjalan dengan baik, tertib dan lancar," ucapnya.
Hal tersebut disampaikannya, saat memberikan sambutan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji terhadap Kades terpilih di aula Antakusuma Pangkalan Bun.
Budi menyampaikan, ucapan apresiasi pihaknya atas terlaksananya Pilkades serentak pada tanggal 26 Oktober 2023berjalan dengan lancar, aman tertib serta dalam keadaan kondusif.
"Dari hasil pemilihan tersebut, menghadirkan kepala desa terpilih yang memiliki legitimasi, mendapatkan dukungan mayoritas masyarakat desa, untuk itu saya berpesan kepada saudara agar dapat menjaga amanah ini dengan sebaik baiknya," disampaikannya.
Baca juga: Pemkab Kobar ajak masyarakat sukseskan pemilu
Dia juga berpesan kepada para kades terpilih, untuk tetap melanjutkan roda penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai kewenangan.
"Paling lambat tiga bulan terhitung sejak dilantik sebagai kepala desa, berkewajiban untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa ( rpjmdesa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun," pesanya.
Lanjutnya, rpjmdesa yang akan susun wajib diselaraskan dan diharmonisasikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam rpjmn, maupun arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam rpjmd atau rpd yang menjadi kewenangan desa.
Baca juga: Penjabat Bupati Kobar minta pembinaan atlet usia dini ditingkatkan
Baca juga: Pj Bupati sampaikan pentingnya transformasi struktur ekonomi
Baca juga: Pemkab Kotawaringin Barat lakukan KIE pendewasaan usia perkawinan