Pemkab Gumas beri bantuan untuk korban kebakaran di Dahian Tambuk

id pemkab gunung mas, bupati gumas, jaya s monong, bantuan korban kebakaran, dahian tambuk, gumas, gunung mas

Pemkab Gumas beri bantuan untuk korban kebakaran di Dahian Tambuk

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mendampingi Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, menyerahkan bantuan kepada warga Dahian Tambuk yang terkena musibah kebakaran rumah, di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya, Jumat (29/12/2023). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyalurkan bantuan kepada beberapa warga Desa Dahian Tambuk Kecamatan Mihing Raya yang menjadi korban kebakaran.
 
Bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian dari pemkab kepada warga yang terkena musibah kebakaran rumah, kata Bupati Gunung Mas Jaya S Monong di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya, Jumat.
 
“Nilainya mungkin tidak seberapa. Namun kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban saudara dan saudari kita warga Dahian Tambuk, yang terkena musibah kebakaran rumah beberapa waktu lalu,” sambungnya.
 
Jaya mendoakan warga yang terkena musibah tersebut selalu diberi kekuatan, kesabaran, dan berkat yang melimpah dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga korban dapat kembali membangun tempat tinggal.
 
Selain itu, orang nomor satu di lingkup Pemkab Gunung Mas ini juga berharap, musibah kebakaran rumah tidak lagi terjadi di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.

Baca juga: Cares GKE Mihing Manasa diresmikan, diharap pelayanan semakin maksimal
 
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunung Mas, Champili menyampaikan, warga korban kebakaran rumah di Dahian Tambuk, yang menerima bantuan tersebut adalah Wati dan Yudiansyah.
 
Pemberian bantuan berdasarkan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Untuk Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam serta Tata Cara Pertanggungjawabannya.
 
Sesuai Perbup Gunung Mas Tahun 2013 tentang Besaran Bantuan Untuk Korban Bencana Kebakaran tergantung jenis kerusakan, serta korban jiwa yang muncul dari peristiwa kebakaran rumah tersebut.
 
Sesuai perbup tadi, Wati menerima bantuan senilai Rp10 juta, dengan rincian santunan untuk kepala keluarga senilai Rp2,5 juta dan bantuan untuk rumah rusak berat senilai Rp7,5 juta.
 
“Untuk Bapak Yudiansyah menerima bantuan senilai Rp4 juta, dengan rincian santunan untuk kepala keluarga senilai Rp2,5 juta dan bantuan untuk rumah rusak ringan senilai Rp1,5 juta,” beber Champili.
 
Lainnya, Yudiansyah menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Gunung Mas, yang telah membantu dirinya yang terkena musibah kebakaran rumah.
 
“Saya sangat berterima kasih, ternyata Pemkab Gunung Mas memberi perhatian kepada saya yang terkena musibah kebakaran rumah beberapa bulan lalu,” demikian Yudiansyah.

Baca juga: Bupati Gumas tunggu petunjuk Mendagri terkait putusan MK

Baca juga: Bupati Gumas imbau masyarakat bersabar menunggu keputusan gubernur terkait PT ATA

Baca juga: Wujudkan damai dan sukacita untuk semua, PT SLK sukseskan perayaan Natal se-Rungan