Penerimaan Pengawas TPS dibuka, Bawaslu Kotim jelaskan tupoksinya

id Penerimaan Pengawas TPS dibuka, Bawaslu Kotim jelaskan tupoksinya, kalteng, Sampit, kotim, pemilu, Kotawaringin Timur, politik

Penerimaan Pengawas TPS dibuka, Bawaslu Kotim jelaskan tupoksinya

Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhamad Natsir saat ditemui di kantornya, Selasa (2/1/2024). ANTARA/Devita Maulina. 

Sampit (ANTARA) - Penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah resmi dibuka hari ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari PTPS.

“Peran PTPS sangat penting untuk mengawasi sekaligus memastikan pesta demokrasi di lingkup TPS berjalan sesuai aturan. Mulai dari kedatangan logistik hingga proses pemungutan suara,” kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhamad Natsir di Sampit, Selasa. 

Ia menjelaskan, sesuai nama PTPS bertugas mengawasi kegiatan di lingkungan TPS sesuai wilayah kerja masing-masing. Tujuannya untuk menghindari adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pemungutan suara. 

Seorang PTPS bertanggung jawab atas satu TPS, tidak lebih. PTPS boleh melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada TPS lain, tapi statusnya sebagai warga, biasa bukan PTPS. 

PTPS bertugas mengawasi mulai dari datangnya logistik pemilu dan secara administratif memastikan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menjalankan tugasnya dengan baik. 

Misalnya, ketika ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) datang ke TPS harus menunjukkan KTP, untuk memastikan DPT itu benar-benar terdaftar pada TPS tersebut. 

“Terutama untuk wilayah kota, biasanya tidak semua KPPS mengenali warganya, berbeda dengan di desa. Makanya, harus dipastikan KTP dari DPT sebelum memasuki area TPS,” jelasnya. 

PTPS juga harus mengawasi jika ada DPT yang pindah lokasi pemilihan karena suatu hal, supaya tidak terjadi miskomunikasi yang dapat menyebabkan suara dobel atau kekeliruan dalam perhitungan suara. 

Baca juga: BMKG sebut Sampit memasuki puncak musim hujan

Natsir juga menceritakan beberapa kerawanan pelanggaran di TPS yang pernah terjadi di wilayah Kotim. 

Kembali pada Pilkada tahun 2020 silam, di salah satu TPS di Kecamatan Baamang pelaksanaan pemungutan suara dianggap tidak sesuai ketentuan sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang. 

Lantaran, kegiatan yang dijadwalkan pada pukul 07:00 WIB, malah dimulai lebih awal, yakni sekitar pukul 06:00 WIB, dengan alasan agar cepat selesai, namun hal itu tetap dianggap sebagai pelanggaran. 

Pada pemilu yang sama juga ditemukan pelanggaran di salah satu TPS di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang karena ada dua orang yang diduga menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, sehingga juga dilakukan pemungutan suara ulang. 

“Hal seperti ini lah yang harus diperhatikan oleh PTPS, agar pada Pemilu 2024 ini tidak terulang. Karena kalau dilakukan pemungutan suara ulang itu merugikan negara juga menambah biaya,” ujarnya. 

Adapun terkait penerimaan pendaftaran PTPS berlangsung selama 5 hari, yakni 2-6 Januari 2024, yang diajukan ke masing-masing kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam). 

Jumlah PTPS yang direkrut disesuaikan dengan TPS yang ada, setiap TPS akan diawasi oleh seorang PTPS. Sedangkan, di Kotim ada 1.169 TPS, di antaranya ada 11 TPS khusus yang terbagi di 3 perusahaan dan 1 lembaga pemasyarakatan.

Masa kerja PTPS adalah 1 bulan dengan gaji Rp1 juta. Untuk informasi persyaratan melamar sebagai PTPS bisa diakses melalui media sosial Bawaslu Kotim. 

Baca juga: Wabup minta korban kebakaran di kawasan Inhutani segera didata

Baca juga: BPBD Kotim sisir Pantai Ujung Pandaran ingatkan wisatawan

Baca juga: Pedagang jagung di Sampit raup omzet jutaan di momen pergantian tahun