DPRD Kalteng telah bahas belasan raperda selama persidangan III tahun 2023

id Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Wiyatno, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD kalteng, Kalimantan Tengah, kalteng

DPRD Kalteng telah bahas belasan raperda selama persidangan III tahun 2023

Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno (kanan) bersama Sekda Kalteng Nuryakin saat rapat paripurna penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (8/1/2023). ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno menyatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah provinsi, telah membahas belasan rancangan peraturan daerah selama masa persidangan III tahun sidang 2023.

Beberapa raperda dari belasan yang dibahas itu pun telah ditetapkan menjadi perda, kata Wiyatno usai memimpin rapat paripurna ke-IX Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (8/1).

"Ada juga raperda yang telah dibahas itu, akan disahkan pada masa persidangan I tahun 2024. Sebagian lagi masih dalam tahap proses evaluasi pemerintah pusat, dan pembahasan tingkat satu," singkat Wiyatno.

Di tempat yang sama, Sekda Kalteng Nuryakin yang turut hadir dalam rapat paripurna DPRD Kalteng itu mengatakan, selama tahun 2023, telah ditetapkan sembilan raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dari sembilan perda itu, diantaranya tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah, cagar budaya, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan presekursor narkotika, pendidikan pancasila serta wawasan kebangsaan.

Kemudian, lanjut dia, Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023, pengelolaan keuangan daerah, pajak dan retribusi daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kalteng tahun anggaran 2024.

Ada lima Raperda telah selesai di tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI dan akan ditindaklanjuti bersama, diantaranya adalah Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah, perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah, perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah, organisasi perangkat daerah Kalteng dan pengelolaan daerah aliran sungai.

"2024 telah disusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang direncanakan akan melanjutkan raperda yang belum sempat dibahas pada tahun 2023," kata Nuryakin.

Baca juga: Legislator Kalteng usul pemda sediakan mobil operasional untuk damang

Sementara untuk raperda yang belum sempat dibahas yakni, Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng Tahun 2023 – 2041, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kalteng, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, rencana pembangunan industri provinsi Kalteng Tahun 2019 – 2039, perpustakaan dan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta ditambah raperda usulan baru pemerintah provinsi.

"Raperda yang diusulkan baru merupakan kebijakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, antara lain yaitu pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan di Kalteng," terangnya.

Selain itu, percepatan dan pengelolaan perhutanan sosial, serta lalu lintas dan angkutan sungai yang melintasi jembatan bentang panjang.

"Kita semua dapat memberikan yang terbaik buat masyarakat Kalteng melalui Perda yang kita buat bersama, sehingga masyarakat dapat merasakan pemerataan, pembangunan, secara berkeadilan dan Makin Berkah," demikian Nuryakin.

Baca juga: DPRD Kalteng dan damang bahas revisi Perda Kelembagaan Adat Dayak

Baca juga: Legislator Kalteng minta pemerintah lakukan pengerukan sungai di DAS Barito

Baca juga: Mahal dan berisiko jadi penyebab masyarakat Kalteng enggan urus izin WPR