Satpol PP Palangka Raya bangun pos pengawasan di kawasan pendidikan

id satpol pp,palangka raya,kalimantan tengah,kalteng

Satpol PP Palangka Raya bangun pos pengawasan di kawasan pendidikan

Satpol PP Palangka Raya di Taman Pasuk Kameloh. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membangun pos pengawasan di kawasan pendidikan dan pusat keramaian masyarakat lain sebagai upaya menciptakan suasana aman dan nyaman serta tertib.

"Lokasinya berada di kawasan pusat pendidikan sekitar jalan RA Kartini pada pagi hingga sore dan pada malam hari di Pusat Kuliner Jalan Yos Sudarso, di sekitar taman Pujasera," kata Kepala Satpol PP Berlianto di Palangka Raya, Selasa.

Dia menerangkan, posko ini menjadi bagian dari program “TEKaD Satpol PP Mewujudkan Satpol PP KERen” yang merupakan singkatan dari Tim Efektif Kawal Peraturan Daerah dan Kolaboratif, Edukatif, Responsif dan Preventif.

Program ini untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan Satpol PP dalam mengawal dan menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali) yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).

"Pos pengawasan ini berfungsi sebagai pusat koordinasi, monitoring dan evaluasi di kawasan pendidikan, khususnya dalam hal pencegahan dan penanganan pelanggaran peraturan yang mengganggu ketertiban umum," katanya.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya perkuat kolaborasi tangani stunting

Selain itu, pos pengawasan ini juga menjadi tempat bagi khususnya pelajar, untuk mendapatkan informasi, edukasi dan sosialisasi tentang Perda dan Perwali yang berlaku, serta hak dan kewajiban mereka sebagai warga kota.

"Sementara untuk masyarakat umum, pos ini juga dijadikan sebagai wadah atau tempat pengaduan terkait gangguan ketertiban umum," kata Berlianto.

Dia menambahkan, Tim Efektif Kawal Peraturan Daerah adalah tim yang bertugas untuk mengusulkan SK Wali Kota tentang Forum Kemitraan Stakeholder (Forkes) yang berisi perangkat daerah pengampu Perda dan Perkada sebagaimana tugas Satpol PP dalam turunan Perwali Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 2 ayat 2.

Selain itu, salah satu program unggulan yang dilaksanakan Satpol PP dalam rangka penerapan prinsip preventif adalah menunjuk Duta Pelajar Trantibum. Duta ini merupakan pelajar berprestasi dan berintegritas yang akan menjadi contoh dan teladan bagi teman-temannya dalam hal penegakan Perda.

“Duta pelajar Trantibum ini akan menjadi mitra kami dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tentang Perda kepada pelajar lainnya, serta menjadi agen perubahan dalam menciptakan kawasan pendidikan yang aman, nyaman dan kondusif,” jelas Berlianto.

Dia berharap dengan adanya program ini, Satpol PP dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendapatkan dukungan dari semua pihak.