Dishub Palangka Raya layani uji KIR gratis

id Dishub Palangka Raya layani uji KIR gratis, kalteng, Palangka raya

Dishub Palangka Raya layani uji KIR gratis

Dokumentasi. Petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan uji KIR di Palangka Raya. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah memberikan layanan uji kelayakan kendaraan bermotor  (Uji KIR) sebagai bagian peningkatan layanan bagi masyarakat dan pengendara angkutan.

"Layanan bebas biaya retribusi ini berlaku terbatas. Dimulai pada 5 Januari lalu sampai ada aturan yang baru lagi,” kata Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Rabu.

Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini dengan segera melakukan uji KIR baik untuk kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum.

Alman menerangkan, kebijakan ini diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Berlokasi di jalan Mahir Mahar lingkar luar, kompleks Terminal W.A GARA Kota Palangka Raya, Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Palangka Raya telah siap melayani pengujian dengan fasilitas gratis bagi masyarakat.

"Layanan Uji KIR gratis bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus kelengkapan surat-surat kendaraannya," katanya.

Dia menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal uji KIR.

Baca juga: Optimalkan penanganan, BPBD Palangka Raya tingkatkan pantauan ketinggian debit sungai

Alman menambahkan, kebijakan ini turut didukung oleh Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/03/ BPPRD/I/ 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan adanya layanan Uji KIR gratis ini diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban Uji KIR kendaraan bermotor tanpa harus merasa beban finansial,” katanya.

Saat ini, Dishub Kota Palangka Raya, juga telah menerapkan sistem kartu pintar dalam rangka mempermudah pelayanan saat masyarakat melakukan uji KIR.

Penerapan kartu pintar itu sebagai ganti buku uji KIR yang merupakan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penggunaan sistem kartu pintar ini juga sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan sehingga lebih mudah dan efektif.

Dia menerangkan seluruh database kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR secara daring. Kartu tersebut memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam sehingga data kendaraan yang lulus uji tak mudah dipalsukan.

Setelah tahap kendaraan diuji, semua hasil pengujian akan dicetak langsung secara cepat. Waktu uji KIR sendiri normalnya hanya memakan waktu sekitar 15 menit.

Baca juga: Disdik Palangka Raya: Sekolah rawan terdampak banjir harus ditingkatkan kewaspadaan

Baca juga: Polisi selidiki pencurian di Gereja Samaria Palangka Raya

Baca juga: Iluni UPR dukung optimalisasi lahan pertanian, wujudkan swasembada pangan nasional