Pj Bupati: Bartim telah bersih dari alat peraga kampanye

id Pejabat Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Indra Gunawan, Barito Timur, bartim, kalteng

Pj Bupati: Bartim telah bersih dari alat peraga kampanye

Tim gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP menertibkan APK di sejumlah wilayah di Jalan A Yani KM 5 Tamiang Layang, Minggu (11/2/2024). ANTARA/HO-Bawaslu Bartim.

Tamiang Layang (ANTARA) - Pejabat Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Indra Gunawan memuji kinerja petugas gabungan yang telah menertibkan alat peraga Kampanye (APK) di wilayah setempat.

"Saya terimakasih kepada tim gabungan yang telah berhasil menertibkan APK, sehingga Bartim telah bersih dari APK," kata Indra Gunawan di Tamiang Layang, Senin.

Dikatakan, sekarang ini telah memasuki masa tenang, sehingga sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, tidak diperbolehkan ada APK. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu bersama pemerintah setempat melakukan penertiban.

Ketua Bawaslu Barito Timur, Feryanto Marthen Panggalaha, menegaskan bahwa batas waktu pemasangan APK Pemilu 2024 telah berakhir bersamaan dengan masa kampanye pada tanggal 10 Februari 2024. APK yang dimaksud mencakup spanduk, baliho, pamflet, bendera, hingga poster yang dipasang di tempat-tempat terbuka atau ruang publik.

Sebelum ditertibkan, Ferry menegaskan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan koordinasi bersama partai politik, naradamping caleg serta tim pemenangan nasional capres-cawapres yang ada di Kabupaten Barito Timur.

Secara umum, pihak partai politik telah memiliki kesadaran untuk melepas APK yang terpasang di persimpangan maupun pinggir jalan. Namun, mereka tidak mampu mencopot semua terutama APK milik Calon Legislatif (Caleg) dari provinsi maupun pusat.

Baca juga: Logistik Pemilu 2024 di Barito Timur didistribusikan

"Terkait dengan batas waktu pemasangan APK, yaitu sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 maka mulai tanggal 11 Februari 2024 mulai dilakukan penertiban. Total APK yang ditertibkan mencapai 333 buah," kata Feryanto Marthen Panggalaha.

Menurut Feryanto, tindakan menertibkan APK dilakukan untuk memastikan kebersihan dan ketertiban di wilayah Bartim setelah berakhirnya masa kampanye. Hal ini juga sebagai upaya untuk mendukung proses demokrasi yang sehat dan tertib.

Diharapkan dengan penertiban ini, ruang publik di Bartim dapat kembali bersih dan nyaman bagi masyarakat serta meminimalisir potensi kerumunan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Bupati Bartim: Diperlukan kolaborasi untuk meminimalisir kerawanan Pemilu 2024

Baca juga: Wakapolres Bartim pastikan kesiapan personel dalam pengamanan TPS Pemilu 2024

Baca juga: Bawaslu Bartim ingatkan peserta pemilu turunkan APK sebelum masa tenang