Pemkab Kapuas komit dukung jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan
Kuala Kapuas (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Septedy menegaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah setempat.
"Perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan yang memang masih membutuhkan perhatian pemerintah," kata Septedy di Kuala Kapuas, Selasa.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Launching program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kapuas, di salah satu Aula Hotel di Kuala Kapuas.
Dikatakannya, bahwa program perlindungan dan jaminan sosial merupakan bagian penting dalam rangka melindungi masyarakat khususnya masyarakat miskin dan pekerja rentan dalam meningkatkan kemandirian dan mengatasi resiko sosial ekonomi.
Beberapa upaya perlindungan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah diantaranya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Tenaga Kontrak di lingkup Pemkab Kapuas, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa se-kabupaten Kapuas.
"Kemudian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di proyek-proyek pemerintah daerah, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT yang menerima insentif dari pemerintah daerah serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 100 pekerja rentan dari APBDES," kata dia.
Sekda Kapuas itu pun meminta kepada seluruh OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan verifikasi masyarakat miskin di wilayah kelurahan yang menjadi pekerja sektor Informal bukan penerima upah yang akan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemudian memastikan bahwa masyarakat miskin/tidak mampu yang menjadi pekerja rentan tersebut telah terdaftar pada DTKS, mengoptimalkan Pekerja Penerima Upah (PPU) termasuk buruh harian lepas/pekerja harian di perkebunan besar swasta, perusahaan swasta dan unit-unit usaha swasta untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang preminya dibayar oleh pemberi kerja/pemberi upah.
Termasuk mengoptimalkan perangkat desa, anggota BPD dan Ketua RT Non PNS untuk wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan preminya dari insentif yang diterima.
Baca juga: Wagub Kalteng: 7.500 paket beras telah didistribusikan ke warga Kapuas
"Dorong juga peran dunia usaha untuk mengalokasikan program CSR nya mendanai bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sehingga bisa membantu Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial," terangnya.
Septedy berharap optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini dapat meningkatkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan sosial khususnya pekerja rentan di kabupaten setempat.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama Dinas Sosial Kabupaten Kapuas dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan serta penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan santunan kematian bagi ahli waris.
Baca juga: Bantu masyarakat, Pemkab Kapuas gelar Gerakan Pangan Murah
Baca juga: DPRD-Pemkab Kapuas bahas tiga raperda
Baca juga: DPMD Kapuas optimalkan tranformasi digital Siskeudes online
"Perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan yang memang masih membutuhkan perhatian pemerintah," kata Septedy di Kuala Kapuas, Selasa.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Launching program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kapuas, di salah satu Aula Hotel di Kuala Kapuas.
Dikatakannya, bahwa program perlindungan dan jaminan sosial merupakan bagian penting dalam rangka melindungi masyarakat khususnya masyarakat miskin dan pekerja rentan dalam meningkatkan kemandirian dan mengatasi resiko sosial ekonomi.
Beberapa upaya perlindungan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah diantaranya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Tenaga Kontrak di lingkup Pemkab Kapuas, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa se-kabupaten Kapuas.
"Kemudian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di proyek-proyek pemerintah daerah, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT yang menerima insentif dari pemerintah daerah serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 100 pekerja rentan dari APBDES," kata dia.
Sekda Kapuas itu pun meminta kepada seluruh OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan verifikasi masyarakat miskin di wilayah kelurahan yang menjadi pekerja sektor Informal bukan penerima upah yang akan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemudian memastikan bahwa masyarakat miskin/tidak mampu yang menjadi pekerja rentan tersebut telah terdaftar pada DTKS, mengoptimalkan Pekerja Penerima Upah (PPU) termasuk buruh harian lepas/pekerja harian di perkebunan besar swasta, perusahaan swasta dan unit-unit usaha swasta untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang preminya dibayar oleh pemberi kerja/pemberi upah.
Termasuk mengoptimalkan perangkat desa, anggota BPD dan Ketua RT Non PNS untuk wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan preminya dari insentif yang diterima.
Baca juga: Wagub Kalteng: 7.500 paket beras telah didistribusikan ke warga Kapuas
"Dorong juga peran dunia usaha untuk mengalokasikan program CSR nya mendanai bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sehingga bisa membantu Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial," terangnya.
Septedy berharap optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini dapat meningkatkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan sosial khususnya pekerja rentan di kabupaten setempat.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama Dinas Sosial Kabupaten Kapuas dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan serta penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan santunan kematian bagi ahli waris.
Baca juga: Bantu masyarakat, Pemkab Kapuas gelar Gerakan Pangan Murah
Baca juga: DPRD-Pemkab Kapuas bahas tiga raperda
Baca juga: DPMD Kapuas optimalkan tranformasi digital Siskeudes online