Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta aparatur sipil negara (ASN) di daerah setempat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat usai cuti Lebaran 1445 Hijriah.
"Usai berlebaran dan berlibur bersama keluarga, ASN harus lebih bersemangat dan semakin optimal melaksanakan tugas pelayanan," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Senin.
Jangan sampai, lanjut dia, momen libur dan cuti panjang Idul Fitri justru menjadi alasan bermalas-malasan dengan alasan lelah usai beraktivitas, terutama pada instansi-instansi pemerintah yang terkait langsung dengan pelayanan masyarakat.
Apalagi,lanjut dia, momen Lebaran 2024 ini, ASN mendapat libur dengan total 10 hari, mulai 6-15 April jika dijumlahkan antara cuti bersama dan libur reguler akhir pekan. Terbaru, pemerintah pusat juga mengizinkan ASN non pelayanan publik dapat bekerja dari rumah selama dua hari yakni pada 16 dan 17 April.
Untuk memastikan setiap kebijakan terlaksana dengan baik dan pelayanan publik tetap maksimal, Hera juga menginstruksikan inspektorat, BKPSDM dan juga kepala dinas, kepala badan serta camat dan lurah melakukan pengawasan terhadap ASN jajaran.
“Ini untuk memastikan antara hak dan kewajiban ASN seimbang tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan dari pemerintah. Maka setiap pelanggaran akan kita berikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Hera.
Baca juga: Seorang guru honorer tega korbankan ibu dan adik demi judi online
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB No. 01 Tahun 2024 terkait dengan kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) di beberapa instansi untuk melaksanakan work from home (WFH), dia meminta OPD melakukan penyesuaian.
"Penyesuaian itu tentunya dengan beberapa ketentuan, yaitu hanya dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 16 dan 17 April. Kepala OPD mengatur pelaksanaan sistem kerja WFH dengan ketentuan persentase jumlah pegawai paling banyak 50 persen," katanya.
Ketentuan paling banyak 50 persen itu hanya berlaku untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas layanan administrasi pemerintahan seperti perumus kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi.
Baca juga: Polresta Palangka Raya patroli ke rumah kosong cegah aksi pencurian
Baca juga: Setelah Lebaran harga ayam di Palangka Raya Rp45 ribu per kilogram
Baca juga: Musorkot KONI Palangka Raya digelar pada April 2024
Berita Terkait
DPRD Palangka Raya minta penguatan penerapan peraturan daerah
Kamis, 12 Desember 2024 16:10 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta berikan wadah khusus bagi PKL
Kamis, 12 Desember 2024 14:23 Wib
Pemerintah diminta permudah masyarakat membayar pajak
Kamis, 12 Desember 2024 14:11 Wib
Legislator sebut penting mengedukasi sejak dini bahaya HIV/AIDS
Kamis, 12 Desember 2024 13:55 Wib
DPRD apresiasi kinerja Hera Nugrahayu tunaikan tugas penjabat wali kota
Kamis, 12 Desember 2024 13:21 Wib
Legislator: Hentikan menyebut Puntun sebagai kampung narkoba
Kamis, 12 Desember 2024 12:46 Wib
DPRD apresiasi kesigapan Pemkot Palangka Raya tangani ODGJ
Kamis, 12 Desember 2024 11:46 Wib
Normalisasi drainase cegah banjir di Palangka Raya
Kamis, 12 Desember 2024 11:30 Wib