Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi.
"Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan, siapapun jamaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah," kata Menag seusai menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, Selasa.
Menag Yaqut menjelaskan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai tindakan tegas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menertibkan mereka yang menyalahgunakan visa, di luar ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dalam pelaksanaan ibadah haji hanya berlaku dua visa, yakni visa haji dan mujammalah. Sementara visa lainnya seperti visa ziarah dan ummal (pekerja) tidak bisa digunakan untuk berhaji.
Maka dari itu, ia meminta masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran dapat berhaji tanpa melalui antrean yang beredar di media sosial.
Sebelumnya di media sosial ditemukan seseorang yang mengklaim dapat memberangkatkan haji tanpa antrean lewat visa ziarah maupun ummal. Padahal, penyelenggaraan ibadah haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemudian di samping itu, rata-rata daftar tunggu calon jamaah haji reguler Indonesia lebih dari 20 tahun.
"Disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq F. Al Rabiah, dengan jelas peraturan-peraturan di Kerajaan Saudi Arabia termasuk tidak boleh digunakan yang visa selain visa resmi untuk haji. Pasti akan ada tindakan tegas dari sana," katanya.
Senada dengan Yaqut, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah mengatakan akan memberikan sanksi bagi mereka yang memaksakan beribadah haji secara non prosedural.
"Jika terbukti ibadah haji atau datang ke sana tidak prosedural itu tidak akan dibiarkan, akan mendapatkan sanksi," kata Tawfiq.
Menurut dia, fatwa larangan berhaji secara non prosedural dikeluarkan Majelis Ulama Arab Saudi. Jamaah yang non prosedural juga tidak akan terjamin keselamatannya.
"Kami melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan bahwa yang mempromosikan pelaksanaan haji dengan visa yang tidak prosedural, semua itu adalah tidak benar, " katanya.
Berita Terkait
MUI tak permasalahkan Azan TV diganti teks berjalan saat Misa Paus Fransiskus
Rabu, 4 September 2024 18:19 Wib
Benarkah MUI keluarkan fatwa daftar merek produk Israel yang diharamkan?
Sabtu, 18 November 2023 14:06 Wib
MUI mengeluarkan fatwa haram produk pendukung agresi Israel
Jumat, 10 November 2023 16:25 Wib
MUI sempat terima surat sebelum insiden penembakan
Selasa, 2 Mei 2023 17:17 Wib
MUI siapkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk medis
Selasa, 28 Juni 2022 17:26 Wib
MUI Palangka Raya izinkan shalat berjamaah tanpa masker di rumah ibadah
Kamis, 19 Mei 2022 17:44 Wib
MUI berikan izin shalat berjamaah tanpa gunakan masker
Rabu, 18 Mei 2022 15:28 Wib
MUI tetapkan pinjaman online haram
Jumat, 12 November 2021 10:00 Wib