Jamaah bisa kena sanksi jika tak gunakan visa haji

id haji indonesia,ppih,makkah,arab saudi,visa,haji

Jamaah bisa kena sanksi jika tak gunakan visa haji

Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt.

Madinah (ANTARA) - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali menegaskan bahwa jamaah akan terkena sanksi jika kedapatan tidak memiliki visa haji namun tetap nekat datang ke Makkah untuk berhaji saat pemeriksaan oleh otoritas setempat.


Kepala PPIH Daerah Kerja Madinah Ali Machzumi menjelaskan Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar SAR10.000 atau sekitar Rp43 juta hingga deportasi.



"Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal," kata Ali di Madinah, Rabu.

Ali menegaskan, hanya jamaah pemilik visa haji yang dapat mengikuti rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Hal ini merupakan kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi.

Otoritas setempat bahkan memperketat kawasan Armuzna pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

"Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Makkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah," katanya.

Sebagai catatan, visa mujamalah merupakan visa undangan yang dikeluarkan Pemerintah Kerajaan Arab. Pengguna visa mujamalah ini sering disebut juga sebagai haji furoda.

Baca juga: PPIH terus matangkan skema Safari Wukuf jamaah lansia non-mandiri

Mereka yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan melaporkannya ke menteri agama.

Selain denda serta deportasi ke negara asal, jamaah yang tidak memiliki visa haji tapi tetap nekat datang ke Makkah, akan dilarang datang ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca juga: Sebanyak 24 orang pemegang visa non haji diamankan polisi di Bir Ali

Baca juga: Jamaah melaksanakan umrah wajib sebaiknya pada pagi atau malam hari


"Ada sanksi lagi yaitu dideportasi dari Arab Saudi ke Indonesia dan untuk waktu yang cukup lama yaitu 10 tahun tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi," kata Ali.

Terkait implementasi kebijakan baru ini, Pemerintah Arab Saudi melakukan sejumlah pengecekan di hampir setiap titik jalur kedatangan menuju Makkah.

Misalnya saja di Bir Ali, lokasi pengambilan miqat di Madinah. Petugas akan mengecek identitas jamaah calon haji, padahal lokasi ini masih di kawasan Madinah.

"Mereka akan mengecek paspor dan visa setiap calon haji," kata Ali.

Pemeriksaan juga dilakukan di pintu masuk Kota Makkah. Identitas calon haji akan kembali diperiksa. Tak berhenti di situ, pemeriksaan lebih detail juga dilakukan di Kota Makkah.

Baca juga: Masjid Qiblatain dalam sejarah berubahnya arah kiblat

Baca juga: Tempat nongkrong, membuat Madinah layaknya seperti di Indonesia


Pemeriksaan akan lebih detail, tak hanya soal identitas calon haji. Tetapi juga identitas kendaraan yang digunakan mengangkut jamaah calon haji.

"Nanti saat masuk ke Kota Makkah, di daerah Jumum situ, ada pemeriksaan yang lebih intensif lagi terkait kendaraan atau base-base yang akan masuk ke kota Makkah," katanya.

Pemeriksaan demikian akan terus berlangsung sampai puncak pelaksanaan ibadah haji. Meski demikian, Ali meminta jamaah pengguna visa haji resmi tak perlu khawatir karena mereka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ketika visa haji, Insya Allah tidak ada permasalahan untuk masuk ke Kota Makkah, termasuk nanti ke Armuzna saat Arafah, Muzdalifah, dan Mina," kata Ali.