Nasib caleg terpilih tersangkut pidana tunggu putusan hukum tetap

id KPU Kotim: Caleg terpilih terlibat tindak pidana berpotensi gugur, kalteng, kpu kotim, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pilkada, politik

Nasib caleg terpilih tersangkut pidana tunggu putusan hukum tetap

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi. ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyampaikan jika calon legislatif (caleg) terpilih terlibat dalam kasus tindak pidana berpotensi gugur dan batal dilantik.

“Caleg berpotensi gugur apabila terlibat tindak pidana dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Minggu.

Hal ini disampaikan sehubungan dengan adanya salah satu caleg terpilih DPRD Kotim pada Pemilihan Legislatif 2024 yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rifqi menjelaskan, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka masih memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia pada umumnya. Artinya, pada tahap ini kesempatan caleg terpilih yang terlibat tindak pidana untuk menduduki kursi DPRD, masih ada.

Namun, jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan caleg terpilih tersebut bersalah dan ditetapkan sebagai terpidana, maka kesempatan untuk dilantik dan menduduki kursi dewan pun gugur.

Baca juga: Ribuan warga hadiri peluncuran Pilkada Kotim 2024

“Kendati demikian, pelantikan itu ranahnya DPRD. Mekanismenya berada di internal DPRD. Kewajiban kami hanya sampai penetapan caleg terpilih,” ujarnya.

Ketika ada caleg terpilih yang gugur otomatis akan ada kekosongan kursi legislatif. Rifqi menyebut, untuk mengisi kekosongan tersebut akan ditunjuk Penggantian Antar Waktu (PAW), tetapi penunjukan PAW ini merupakan kewenangan DPRD dan partai yang bersangkutan.

Tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu Legislatif sampai pada penetapan caleg terpilih yang daftarnya diserahkan ke DPRD, kemudian diproses untuk pelantikan sesuai surat keputusan Gubernur.

Sementara itu, pada Jumat (31/5) lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim berinisial AU dan bendaharanya BP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI setempat tahun anggaran 2021-2023.

AU juga diketahui merupakan caleg terpilih di lingkungan DPRD Kotim pada Pemilu Legislatif 2024. Proses hukum ini terus bergulir dan diperkirakan masih cukup lama hingga nantinya ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Polda Kalteng jelaskan kronologis satu orang meninggal saat penindakan di Kotim

Baca juga: BMKG prediksi wilayah utara Kotim diliputi musim hujan sepanjang tahun

Baca juga: Calon pemilih di Kotim bertambah 6.561 orang