Dislutkan Kalteng kirim tim bantu pelaku usaha perikanan di perdesaan lengkapi NIB

id pemprov kalteng, dislutkan kalteng, nomor induk berusaha, nib, layanan perizinan on site, kelautan dan perikanan, kalimantan tengah

Dislutkan Kalteng kirim tim bantu pelaku usaha perikanan di perdesaan lengkapi NIB

Kegiatan percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha bagi pelaku usaha perikanan di Desa Bapinang Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur (20/6/2024). (ANTARA/HO-Dislutkan Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) -
Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menurunkan tim ke lapangan untuk membantu para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB).
 
"Percepatan kegiatan penerbitan NIB dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan di berbagai daerah di provinsi ini," kata Kepala Dislutkan Kalteng Darliansjah di Palangka Raya, Jumat.
 
Tim Dislutkan bergerak berkolaborasi dengan tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng melaksanakan Layanan Perizinan On Site. Adapun sasaran kegiatan kali ini yakni para pelaku usaha di Desa Bapinang Hilir, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.
 
Kegiatan ini sebagai dukungan dan implementasi dari komitmen Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui kemudahan dalam berusaha.
 
"Kegiatan ini dalam rangka percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha bagi pelaku usaha perikanan, khususnya di wilayah Desa Bapinang Hilir," tuturnya.
 
Pendaftaran NIB ini dilakukan secara online atau daring melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan di daerah dan pusat yang telah terintegrasi.
 
OSS ini merupakan sistem yang dirancang mempermudah kegiatan pelayanan yang sebelumnya masih menggunakan kertas dan pengarsipan yang banyak, sehingga membuat kinerja dan pengelolaan berkas perizinan membutuhkan waktu lama.

Baca juga: Sahli Gubernur tegaskan pentingnya menjaga orang utan dan kelestarian habitatnya
 
Sistem perizinan berbasis teknologi informasi ini bertujuan memudahkan pelaku usaha mendapat izin usaha dan izin komersial secara gratis.
 
"Percepatan kegiatan penerbitan NIB dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan menyimpan data perizinan dalam satu identitas dengan praktis dan tidak lagi diperlukan membawa banyak berkas untuk mengurus perizinan," paparnya.
 
Darliansjah mengatakan dengan penerbitan NIB maka pelaku usaha perikanan telah memiliki identitas usaha. Melalui pendaftaran NIB, pelaku usaha khususnya nelayan dapat memperoleh dokumen pendaftaran selanjutnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha, yaitu EBKP atau Elektronik Buku Kapal Perikanan.
 
Pemprov Kalteng berupaya agar masyarakat yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan, baik nelayan, pembudi daya ikan, maupun pengolah dan pemasar produk perikanan senantiasa tertib secara administrasi sehingga dapat melakukan aktivitas secara legal.

Baca juga: DPMPTSP Kalteng gelar 'perizinan on site' permudah perizinan berusaha

Baca juga: Waspada hoaks dan ujaran kebencian jelang Pilkada 2024

Baca juga: Pemprov Kalteng berdayakan peternak lokal sediakan sapi kurban untuk Idul Adha 2024