Diskominfosantik Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kabupaten dan kota maupun instansi vertikal, telah menyajikan informasi publik dengan baik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Hal ini dilakukan melalui berbagai kinerja, usaha dan inovasi melalui kolaborasi bersama dalam menyajikan informasi sederhana, aktual dan terkini dalam rangka pemenuhan kewajiban dalam menyajikan informasi publik kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi di Palangka Raya, Jumat.
Sebagai bukti sekaligus tolak ukurnya, Provinsi Kalimantan Tengah juga telah berhasil meraih penghargaan kategori Pemerintah Provinsi Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik selama dua tahun berturut-turut.
"Pemerintah kabupaten/kota sudah mulai ada peningkatan, begitu juga di pemerintah provinsi juga lumayan banyak yang sudah Informatif," jelasnya.
Baca juga: Dislutkan Kalteng kirim tim bantu pelaku usaha perikanan di perdesaan lengkapi NIB
Baca juga: Dislutkan Kalteng kirim tim bantu pelaku usaha perikanan di perdesaan lengkapi NIB
Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalteng tahun 2023, tercatat di antaranya sembilan kualifikasi badan publik perangkat daerah Pemprov Kalteng meraih predikat Informatif, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (98,88), Dinas Pendidikan (97,69), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (95,20), dan Dinas Kehutanan (94,87).
Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (94,85), Biro Administrasi Pimpinan (94,82), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (91,47), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (90,31), dan Biro Organisasi (90,18).
Selanjutnya, lima kualifikasi badan publik vertikal di Kalteng yang meraih predikat Informatif, yakni Badan Pusat Statistik (98,7), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (98,48), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya (95,28), Badan Pengawas Pemilu (92,46), dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya (92,21).
Sedangkan, empat kualifikasi badan publik PPID Utama Kabupaten/Kota yang meraih predikat Informatif, yakni Kota Palangka Raya (98,98), Kabupaten Kapuas (93,93), Kabupaten Kotawaringin Timur (93,59), dan Kabupaten Kotawaringin Barat (90,90).
"Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini terus dilakukan secara optimal, salah satunya untuk mendorong partisipasi masyarakat sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan," jelasnya.
Adapun pada 2024 ini Komisi Informasi (KI) Kalteng kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik. Diharap kegiatan ini membuat badan publik yang cukup informatif menjadi informatif, dan informatif bisa menjadi lebih baik lagi.