Sampit (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyiapkan pengukuhan untuk 162 kepala desa, sehubungan dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
“Pengukuhan ini untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang yang baru disahkan pada April kemarin, rencananya pengukuhan dilaksanakan pada 5 Juli ini,” kata Kepala DPMD Kotim Raihansyah di Sampit, Rabu.
Ia menjelaskan, pengukuhan ini untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada April 2024.
Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Sehubungan dengan perubahan regulasi tersebut, DPMD di kabupaten/kota diinstruksikan untuk melaksanakan pengukuhan kepala desa dengan menyesuaikan masa jabatan setelah pelantikan. Khususnya di Kotim, pengukuhan kepala desa dijadwalkan pada Jumat (5/7) pukul 07:30 WIB bertempat di halaman kantor Bupati Kotim.
“Pengukuhan ini rencananya akan dipimpin langsung oleh bupati, untuk kelancaran acara sehari sebelumnya akan kami laksanakan gladi resik di lokasi acara,” imbuhnya.
Dijelaskan, dari 168 desa yang ada di Kotim tidak semua mengikuti pengukuhan. Dia menyebutkan pengukuhan hanya untuk kepala desa definitif, sedangkan untuk desa yang dijabat oleh Penjabat (Pj) kepala desa tidak akan diikutsertakan.
Baca juga: Bupati Kotim ingatkan atlet fokus hadapi Selekda Pra Popnas
Pj kepala desa tidak bisa mendapat perpanjangan masa jabatan seperti yang diatur dalam Undang-Undang. Disamping itu, Pj sifatnya hanya sementara sampai ditentukan Penggantian Antar Waktu (PAW) atau sampai ditetapkan kepala desa terpilih atau definitif.
Enam desa yang tidak diikutkan dalam pengukuhan kali ini antara lain, Desa Tinduk, Cempaka Mulia Barat, Selucing, Mekar Jaya, Gunung Makmur, dan Tumbang Kaminting.
“Enam desa ini tidak ikut pengukuhan karena dijabat oleh Pj. Ada yang memang masa jabatan kepala desa sebelumnya sudah habis, ada yang mengundurkan diri dan ada pula yang meninggal dunia,” ujarnya.
Ia menambahkan, keenam desa tersebut nantinya disiapkan untuk pemilihan kepala desa yang disesuaikan dengan jadwal dan kesiapan masing-masing, artinya tidak harus serentak.
Adapun, berkaitan dengan pengukuhan 162 kepala desa ia berharap kedepannya tata kelola dan pola pemerintahan di tingkat desa akan lebih baik serta menyesuaikan dengan aturan yang selalu berkembang pada setiap masanya.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini para kepala desa lebih semangat dalam membangun desanya,” demikian Raihansyah.
Baca juga: Bupati Halikinnor siapkan audiensi dengan pendeta se-Kotim
Baca juga: Disdik Kotim sebut sistem zonasi sekolah untuk pemerataan murid
Baca juga: Emas perhiasan sumbang inflasi di Sampit