Masa jabatan diperpanjang, 162 kades di Kotim diminta tingkatkan kinerja

id Masa jabatan diperpanjang, 162 kades di Kotimdiminta tingkatkan kinerja, kalteng, pemkab kotim, Bupati Kotim, Halikinnor, kepala desa

Masa jabatan diperpanjang, 162 kades di Kotim diminta tingkatkan kinerja

Bupati Kotim Halikinnor menyerahkan SK penambahan masa jabatan kepada perwakilan kades, Jumat (5/7/2024). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor meminta kepada 162 kepala desa (kades) agar meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan diperpanjangnya masa jabatan kades dari enam menjadi delapan tahun per periode.

“Harapan kami dengan perpanjangan masa jabatan kades ini maka tingkat pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik yang pada akhirnya kesejahteraan masyarakat juga meningkat,” kata Halikinnor di Sampit, Jumat.

Pesan ini ia sampaikan usai memimpin upacara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades di halaman kantor Pemda Kotim. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Kotim Irawati, Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Asisten Setda, Staf Ahli, Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kotim.

Pengukuhan ini untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada April 2024. 

Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perubahan masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun dengan maksimal tiga periode jabatan, menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 2023 lalu yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan sembilan tahun per periode, namun yang dikabulkan pemerintah pusat adalah delapan tahun.

“Ini momentum yang dinantikan, jadi pada kades harusnya bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan yang telah diperjuangkan Apdesi. Sementara, di sisi lain jabatan kepala daerah pada Pilkada 2021 justru berkurang dari yang seharusnya 5 tahun karena Pilkada 2024,” tuturnya.

Baca juga: Pemkab Kotim kaji taman kota sebagai area CFD

Halikinnor melanjutkan, rasa syukur tersebut hendaknya diwujudkan dengan peningkatan kinerja dan pengabdian masyarakat serta memajukan desa. Para kades harus bisa memanfaatkan tambahan dua tahun masa jabatan untuk mewujudkan visi misi desa yang selaras dengan visi misi pemerintah kabupaten, provinsi maupun negara.

Orang nomor satu di Kotim ini juga menyampaikan sejumlah arahan kepada para kades, di antaranya kades diminta segera lakukan perubahan terhadap dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) menyesuaikan tambahan masa jabatan dua tahun.

“Saya perintahkan DPMD dan kecamatan melakukan pendampingan terhadap perubahan RPJMDes tersebut. Kades juga diharapkan bisa melibatkan masyarakat desa dan lembaga kemasyarakatan di desa dalam berbagai kegiatan,” ucapnya.

Kades sebagai pemimpin terendah di jajaran pemerintahan juga diminta turut andil dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. Salah satunya, upaya meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam Pilkada dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah menyampaikan dari 168 desa di Kotim hanya 162 desa yang mengikuti pengukuhan kali ini. Lantaran, ada enam desa yang masih dijabat oleh penjabat (Pj) sementara.

Pj kepala desa tidak bisa mendapat perpanjangan masa jabatan seperti yang diatur dalam Undang-Undang. Disamping itu, Pj sifatnya sementara sampai ditetapkan Penggantian Antar Waktu (PAW) atau pejabat definitif melalui pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Enam desa yang tidak diikutkan dalam pengukuhan ini ada Desa Tinduk, Cempaka Mulia Barat, Selucing, Mekar Jaya, Tumbang Kaminting dan satu lagi adalah Desa Gunung Makmur yang kadesnya meninggal dunia belum lama ini, sehingga posisinya diisi oleh Pj,” jelasnya.

Baca juga: Diskominfo Kotim percepat penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE

Ia melanjutkan, dari 162 kades yang dikukuhkan paling sedikit masa jabatan yang tersisa adalah satu tahun atau sampai 2025. Mereka adalah kades yang terpilih pada Pilkades serentak 2019, yakni berjumlah 48 orang.

Pria yang biasa dipanggil Ancah ini membeberkan, pihaknya sebenarnya telah menyiapkan Pilkades untuk kades yang masa jabatannya berakhir pada 2025, namun dengan adanya regulasi yang baru maka jabatan para kades tersebut diperpanjang sampai 2027.

Hal yang sama berlaku untuk kades hasil Pilkades 2020 dan 2023 dengan penyesuaian masa jabatan masing-masing. Di antara 162 kades yang dikukuhkan ada delapan PAW, untuk PAW masa jabatannya ditambah dua tahun dari masa jabatan kades sebelumnya.

Ancah berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kades lebih semangat dalam membangun desa dan bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan desa agar lebih baik. Agar kelak desa tidak lagi bergantung kepada anggaran dari pemerintah dan bisa mandiri.

“Kami berharap kedepannya desa bisa mencari penghasilan sendiri dan APBDes bisa lebih tinggi lagi dan bisa meningkat, sehingga bisa menambah penghasilan baik untuk perangkat desa maupun masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kades Ganepo Kecamatan Seranau, Cici Lili Rianty mengaku senang dengan penambahan masa jabatan yang memang menjadi keinginan mayoritas kades di Indonesia. 

“Penambahan masa jabatan ini mudah-mudahan bertambah juga semangat kami untuk membangun desa agar lebih baik lagi. Khususnya di desa saya, saya ingin peluang usaha atau lapangan kerja supaya warga kami bisa bekerja tanpa harus ke desa-desa lain,” demikian Cici.

Baca juga: Pemkab Kotim bekali kemampuan wirausaha untuk ASN akan purnatugas

Baca juga: Polda Kalteng tangani dugaan korupsi gedung Expo di Kotim

Baca juga: Dukung peresmian IKN, Kotim siaga karhutla