Sejumlah penjabat kepala daerah di Kalteng ajukan pengunduran diri

id pj kepala daerah ajukan pengunduran diri, pj bupati, pj wali kota, pilkada 2024, kalimantan tengah

Sejumlah penjabat kepala daerah di Kalteng ajukan pengunduran diri

ILUSTRASI: Pemilihan Kepala Daerah. ANTARA/Ardika/am.

Palangka Raya (ANTARA) -
Sejumlah penjabat kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, yang diinformasikan sudah mencapai hingga empat penjabat.
 
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Akhmad Husain di Palangka Raya, Senin.
 
“Sampai dengan saat ini penjabat kepala daerah kurang lebih sudah empat, yang mengajukan (surat pengunduran diri). Namanya masih dirahasiakan,” kata Husain di sela rakor jajaran Kesbangpol se-Kalteng.
 
Dia menjelaskan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri, para penjabat kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 diharuskan mengajukan surat pernyataan pengunduran diri. 
 
Adapun waktu pengajuannya adalah minimal 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
"Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri, penjabat kepala daerah yang akan mengikuti pilkada, 40 hari sebelum pencalonan atau pada 4 Juli 2024 kemarin, sudah harus mengajukan,” terangnya.

Baca juga: Pemprov Kalteng bekali ASN keterampilan K3
 
Lebih lanjut dipaparkannya, karena penjabat kepala daerah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maka selain mengajukan surat pernyataan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri RI, juga diharuskan mengajukan surat pengajuan cuti di luar tanggungan negara kepada Gubernur Kalimantan Tengah, untuk yang di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
 
Selanjutnya apabila kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka akan diproses pemberhentiannya sebagai ASN.
 
Adapun 13 kabupaten/kota di Kalteng masih dijabat oleh penjabat kepala daerah, di antaranya Kapuas dijabat oleh Erlin Hardi, Sukamara dijabat oleh Kaspinor, Lamandau dijabat oleh Lilis Suriani, Pulang Pisau dijabat oleh Nunu Andriani, Katingan dijabat oleh Syaiful, dan Palangka Raya dijabat oleh Hera Nugrahayu.
 
Selanjutnya Barito Selatan dijabat oleh Deddy Winarwan, Barito Barito Utara dijabat oleh Muhlis, Barito Timur dijabat oleh Indra Gunawan, Gunung Mas dijabat oleh Herson B Aden, Murung Raya dijabat oleh Hermon, Seruyan dijabat oleh Djainuddin Noor, serta Kotawaringin Barat dijabat oleh Budi Santosa.

Baca juga: DTPHP Kalteng-BRIN kolaborasi kembangkan sistem pertanian cerdas

Baca juga: Pemprov Kalteng diminta segera selesaikan rekomendasi pertanggungjawaban APBD 2023

Baca juga: Pemprov Kalteng antisipasi bahaya disintegrasi jelang Pilkada 2024