305 produk hukum daerah belum sesuai prinsip HAM

id 305 produk hukum daerah belum sesuai prinsip HAM, kalteng, Palangka raya, kemenkumham, hukum

305 produk hukum daerah belum sesuai prinsip HAM

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Kemenkumham Dhahana Putra. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan, merujuk pada hasil analisis yang dilakukan KemenkumHAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Komnas Perempuan hingga tahun 2024 terdapat sekitar 305 produk hukum daerah yang belum berperspektif HAM.

"Untuk itu, agar para pemangku kebijakan di daerah dapat memiliki perspektif yang lebih baik terkait HAM manakala menyusun suatu produk hukum," kata Dhahana melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.

Menurut dia, salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis dan berperspektif HAM.

Dia mengungkapkan saat ini masih terdapat tantangan yang cukup problematik dalam peraturan perundang-undangan di tanah air. Produk hukum yang tidak berperspektif HAM sering kali menjadi sorotan.

"Hal ini karena dapat mengandung unsur diskriminatif yang merugikan kelompok-kelompok tertentu, seperti perempuan, minoritas agama, dan kelompok rentan lainnya,” terang Dhahana.

Direktur Jenderal HAM menyatakan pihaknya telah membangun koordinasi yang intensif dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan produk hukum di daerah.

Ia mengungkapkan, Direktorat Jenderal HAM telah menyusun rekomendasi terhadap sejumlah produk hukum yang dipandang belum berperspektif HAM.

Baca juga: Dirjen HAM: KUHP baru tegas mengenai kohabitasi dalam Hak Asasi Manusia

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM mengutarakan rencana penguatan bagi para perancang peraturan perundang-undangan terkait materi atau substansi HAM.

“Karena, hemat kami salah satu pekerjaan rumah yang harus segera ditangani yaitu berkaitan dengan pemahaman terkait substansi HAM di para penyusun produk hukum,” kata Dhahana.

Untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dalam pembentukan produk hukum di daerah, KemenkumHAM juga telah menerbitkan PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Melalui PermenkumHAM ini maka pembentukan peraturan perundang-undangan akan melibatkan analisis dari perspektif HAM. Sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga HAM.

Dengan adanya PermenkumHAM terkait pengarusutamaan HAM ini, kami berharap mampu mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyusun produk hukum yang menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.

"Sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih adil dan inklusif untuk seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

Merespon hal tersebut, Plt Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Joko Martanto langsung memberikan arahan kepada Perancang-Perundang Undangan Kantor Wilayah untuk segera menelaah serta berkoordinasi dengan Pemda terkait produk hukum daerah yang dinilai belum bernuansa HAM.

“Tentu kita harus selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah guna memastikan substansi HAM sudah termuat di dalamnya," katanya.

Baca juga: Golden Visa beri kemudahan pada WNA dalam berinvestasi dan berkarya

Baca juga: Warga diingatkan hormati hak umat beragama dalam beribadah

Baca juga: Distan Kapuas daftarkan beras Siam Ajurna ke Kemenkumham