Jakarta (ANTARA) - Massa mulai memadati di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi terkait pengawalan dan tuntutan terkait dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Informasi yang dihimpun ANTARA menyebutkan, Kamis, hingga pukul 10.30 WIB, mereka terdiri dari elemen buruh, Partai Buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.
Namun, jalan depan gedung DPR masih dapat dilalui, walaupun hanya satu jalur dan dikawal oleh sejumlah anggota polisi.
Mereka tampak masih tertib dalam melakukan unjuk rasa dengan poin aksi untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Rakyat harus harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam," kata salah seorang orator.
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Berita Terkait
Penonton MotoGP padati Sirkuit Mandalika di hari ketiga
Minggu, 29 September 2024 12:00 Wib
Wisatawan padati objek wisata di Palangka Raya manfaatkan libur tahun baru
Selasa, 2 Januari 2024 6:01 Wib
Jelang konser, penonton Coldplay berbondong-bondong berlarian padati GBK
Rabu, 15 November 2023 17:27 Wib
Kemnaker catat ribuan pencari kerja padati Job Fair Nasional
Sabtu, 28 Oktober 2023 17:56 Wib
Pendukung Prabowo-Gibran padati jalan depan Kantor KPU RI
Rabu, 25 Oktober 2023 8:53 Wib
Sambut "Treble Trophy Tour", ribuan suporter Manchester City padati Menara Imperium
Sabtu, 30 September 2023 22:48 Wib
Jamaah haji padati Masjidil Haram lakukan shalat dan Tawaf Ifadah
Minggu, 2 Juli 2023 20:07 Wib
Wisatawan padati kawasan masyarakat adat Badui
Senin, 15 Mei 2023 8:35 Wib