Diskominfo Kotim sebut kolaborasi penerapan SPBE terus meningkat
Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Marjuki menyebut kolaborasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di daerah ini terus meningkat.
"Saat ini sudah jauh lebih baik. Kita sosialisasikan dengan harapan ada petugas khusus orang di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) dan tidak gonta ganti. Ini sudah menunjukkan perbaikan," kata Marjuki di Sampit, Selasa.
Hal itu disampaikannya saat membuka sosialisasi Arsitektur dan Peta Rencana (Arpena) SPBE Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan ini dihadiri perwakilan hampir semua OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Marjuki menjelaskan, komitmen bersama dalam rangka mengimplementasikan SPBE di Kotim terus dilakukan. Hasilnya terlihat dari peningkatan indeks SPBE, mulai dari 2022, 2023 dan sampai hari ini terus menunjukkan perbaikan dalam pelaksanaannya.
Diskominfo juga terus mensosialisasikan program ini secara berkelanjutan. Hal itu didasari pemikiran bahwa realisasi indeks SPBE ini akan berjalan jika program tersebut juga berjalan di semua organisasi perangkat daerah.
Marjuki menyebut, saat ini baru tiga kabupaten di Kalimantan Tengah yang meraih nilai indeks SPBE di atas 3. Kabupaten Kotawaringin Timur menempati urutan kedua dan diupayakan terus meningkat melalui pembuktian layanan yang efisien dan efektif.
"Memang penilaian mandiri awal yang kita sampaikan ke Kemenpan RB, kita ini dari 3,11 dan kini penilaian belum final sudah di 3,23. Nanti kita lihat lagi di Oktober. Kita sih tidak muluk-muluk. Paling tidak, penilaian awal itu bertambah," timpalnya.
Upaya ini memerlukan peran seluruh organisasi perangkat daerah lantaran ini tidak bisa hanya di atas kertas karena penilaian langsung pada pelaksanaan oleh masing-masing OPD. Secara khusus, perlu perhatian OPD yang merupakan pelayanan publik, khususnya urusan wajib dan pelayanan dasar seperti rumah sakit, pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Disdukcapil.
SPBE ini juga menyangkut komitmen pimpinan SOPD masing-masing. Untuk itu Marjuki berharap ini menjadi perhatian bersama karena ada peran, tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Baca juga: Pemkab Kotim dan Pemprov Kalteng sepakati kerja sama pembangunan Jembatan Mentaya
Pemerintah daerah menginginkan implementasi SPBE ini benar-benar berjalan dari sisi kualitas pelayanan publik yang lebih baik. Artinya tercipta pelayanan yang efisien, efektif dan ada kepastian. Tidak boleh ada pelayanan publik di satu OPD yang tertunda-tunda dan tidak ada kepastian.
Pemerintah daerah tidak hanya mengejar indeks SPBE, tetapi juga ingin menunjukkan bahwa telah tercipta pelayanan publik yang berkualitas yakni pelayanan publik yang ada kepastian, efisien dan efektif.
Dia menegaskan, tidak boleh lagi ada masyarakat berurusan dengan tidak ada kepastian. Pelayanan publik harus terbuka dan diharapkan setiap SOPD mempunyai standar operasional dan prosedur dalam memberikan pelayanan. Tujuannya agar masyarakat ada kepastian sehingga kualitas pelayanan menjadi lebih baik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati yang sangat mendukung upaya ini. Pelayanan publik menjadi ukuran bahwa kita menjalankan pemerintahan itu sudah memang betul-betul di kualitas yang lebih baik," demikian Marjuki.
Sementara itu, evaluator SPBE dari UGM Yogyakarta Nanang Ruswianto yang menjadi pemateri sosialisasi mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan arsitektur dan peta rencana SPBE di Kabupaten Kotawaringin Timur semakin baik.
Seluruh perangkat daerah diharapkan saling membahu-membahu dalam kaitannya dengan penyelenggaraan SPBE. Hal ini sesuai dengan mandat dari Perpres Nomor 95 tahun 2018 bahwa SPBE menjadi urusan semua perangkat daerah, bukan hanya Diskominfo.
"Dengan adanya dokumen atau arsitektur dan peta rencana SPBE ini Kabupaten Kotawaringin Timur juga semakin memantapkan diri untuk menjalankan sistem pemerintahan menuju transformasi digital yang lebih baik dan berkelanjutan," ujar Nanang.
Disinggung penggunaan aplikasi layanan di sejumlah OPD, Nanang mengatakan bahwa aplikasi tersebut merupakan bagian dari arsitektur SPBE. Namun perlu dipahami bahwa SPBE bukan sekadar aplikasi atau layanan elektronik, tetapi ada tata kelola, manajemen bahkan ada kebijakan yang diperlukan untuk mengawal implementasi dari layanan elektronik tersebut.
"Ke depannya memang harapannya masing-masing perangkat daerah itu tidak bergerak sendiri-sendiri, tetapi secara kolaboratif, terpadu dan berkelanjutan bisa saling jauh menjalankan gerakan SPBE bareng dengan Diskominfo," demikian Nanang Ruswianto.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi antusiasme pelajar di Cempaga ikuti O2SN peringati Haornas
Baca juga: Tiga bulan bebas, residivis jambret di Sampit kembali ditangkap
Baca juga: Delapan arahan Bupati Kotim untuk optimalisasi tugas camat
"Saat ini sudah jauh lebih baik. Kita sosialisasikan dengan harapan ada petugas khusus orang di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) dan tidak gonta ganti. Ini sudah menunjukkan perbaikan," kata Marjuki di Sampit, Selasa.
Hal itu disampaikannya saat membuka sosialisasi Arsitektur dan Peta Rencana (Arpena) SPBE Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan ini dihadiri perwakilan hampir semua OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Marjuki menjelaskan, komitmen bersama dalam rangka mengimplementasikan SPBE di Kotim terus dilakukan. Hasilnya terlihat dari peningkatan indeks SPBE, mulai dari 2022, 2023 dan sampai hari ini terus menunjukkan perbaikan dalam pelaksanaannya.
Diskominfo juga terus mensosialisasikan program ini secara berkelanjutan. Hal itu didasari pemikiran bahwa realisasi indeks SPBE ini akan berjalan jika program tersebut juga berjalan di semua organisasi perangkat daerah.
Marjuki menyebut, saat ini baru tiga kabupaten di Kalimantan Tengah yang meraih nilai indeks SPBE di atas 3. Kabupaten Kotawaringin Timur menempati urutan kedua dan diupayakan terus meningkat melalui pembuktian layanan yang efisien dan efektif.
"Memang penilaian mandiri awal yang kita sampaikan ke Kemenpan RB, kita ini dari 3,11 dan kini penilaian belum final sudah di 3,23. Nanti kita lihat lagi di Oktober. Kita sih tidak muluk-muluk. Paling tidak, penilaian awal itu bertambah," timpalnya.
Upaya ini memerlukan peran seluruh organisasi perangkat daerah lantaran ini tidak bisa hanya di atas kertas karena penilaian langsung pada pelaksanaan oleh masing-masing OPD. Secara khusus, perlu perhatian OPD yang merupakan pelayanan publik, khususnya urusan wajib dan pelayanan dasar seperti rumah sakit, pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Disdukcapil.
SPBE ini juga menyangkut komitmen pimpinan SOPD masing-masing. Untuk itu Marjuki berharap ini menjadi perhatian bersama karena ada peran, tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Baca juga: Pemkab Kotim dan Pemprov Kalteng sepakati kerja sama pembangunan Jembatan Mentaya
Pemerintah daerah menginginkan implementasi SPBE ini benar-benar berjalan dari sisi kualitas pelayanan publik yang lebih baik. Artinya tercipta pelayanan yang efisien, efektif dan ada kepastian. Tidak boleh ada pelayanan publik di satu OPD yang tertunda-tunda dan tidak ada kepastian.
Pemerintah daerah tidak hanya mengejar indeks SPBE, tetapi juga ingin menunjukkan bahwa telah tercipta pelayanan publik yang berkualitas yakni pelayanan publik yang ada kepastian, efisien dan efektif.
Dia menegaskan, tidak boleh lagi ada masyarakat berurusan dengan tidak ada kepastian. Pelayanan publik harus terbuka dan diharapkan setiap SOPD mempunyai standar operasional dan prosedur dalam memberikan pelayanan. Tujuannya agar masyarakat ada kepastian sehingga kualitas pelayanan menjadi lebih baik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati yang sangat mendukung upaya ini. Pelayanan publik menjadi ukuran bahwa kita menjalankan pemerintahan itu sudah memang betul-betul di kualitas yang lebih baik," demikian Marjuki.
Sementara itu, evaluator SPBE dari UGM Yogyakarta Nanang Ruswianto yang menjadi pemateri sosialisasi mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan arsitektur dan peta rencana SPBE di Kabupaten Kotawaringin Timur semakin baik.
Seluruh perangkat daerah diharapkan saling membahu-membahu dalam kaitannya dengan penyelenggaraan SPBE. Hal ini sesuai dengan mandat dari Perpres Nomor 95 tahun 2018 bahwa SPBE menjadi urusan semua perangkat daerah, bukan hanya Diskominfo.
"Dengan adanya dokumen atau arsitektur dan peta rencana SPBE ini Kabupaten Kotawaringin Timur juga semakin memantapkan diri untuk menjalankan sistem pemerintahan menuju transformasi digital yang lebih baik dan berkelanjutan," ujar Nanang.
Disinggung penggunaan aplikasi layanan di sejumlah OPD, Nanang mengatakan bahwa aplikasi tersebut merupakan bagian dari arsitektur SPBE. Namun perlu dipahami bahwa SPBE bukan sekadar aplikasi atau layanan elektronik, tetapi ada tata kelola, manajemen bahkan ada kebijakan yang diperlukan untuk mengawal implementasi dari layanan elektronik tersebut.
"Ke depannya memang harapannya masing-masing perangkat daerah itu tidak bergerak sendiri-sendiri, tetapi secara kolaboratif, terpadu dan berkelanjutan bisa saling jauh menjalankan gerakan SPBE bareng dengan Diskominfo," demikian Nanang Ruswianto.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi antusiasme pelajar di Cempaga ikuti O2SN peringati Haornas
Baca juga: Tiga bulan bebas, residivis jambret di Sampit kembali ditangkap
Baca juga: Delapan arahan Bupati Kotim untuk optimalisasi tugas camat