Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Ketua sementara DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Nomi Aprilia meminta kepada masyarakat yang pernah menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bersedia kembali mendaftar sebagai KPPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Mereka yang pernah menjadi KPPS pada Pemilu 2024 telah memiliki pengalaman. Saya menyambut baik jika mereka kembali mendaftar menjadi KPPS pada Pilkada 2024," ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.
KPPS memiliki peran yang krusial dalam pelaksanaan pesta demokrasi, baik itu pemilu maupun pilkada. Mereka memiliki tugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, KPPS terdiri dari tujuh orang, dengan rincian satu ketua dan enam anggota. Masing-masing dari mereka memiliki tugas yang berbeda-beda saat di TPS.
Bagi masyarakat yang pernah menjadi KPPS pada Pemilu 2024 tentu tidak asing dengan berbagai tugas tadi. Oleh sebab itu, diharap mereka mau kembali mendaftarkan diri menjadi KPPS pada Pilkada 2024.
Kendati demikian, alumni Universitas Palangka Raya itu tetap mendukung jika ada masyarakat yang baru pertama kali mencoba menjadi KPPS. Sebab menurut dia, semua masyarakat berhak untuk mendaftar, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Yang penting mereka mau belajar jika terpilih menjadi KPPS, mengikuti ketentuan dan arahan baik dari KPU kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan masing-masing," kata Nomi.
Baca juga: 24 desa di Gunung Mas dapat insentifdari pemerintah pusat
Sebelumnya, Anggota KPU Gumas Sugiono saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin (16/9), menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan 1.533 orang untuk menjadi anggota KPPS dalam Pilkada Serentak 2024.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin mendaftar sebagai KPPS. Untuk keterangan lebih rinci, masyarakat dapat menghubungi nomor 0821 5927 25, 0821 5943 2149, atau 0813 4793 5523, atau menghubungi PPK maupun PPS.
"Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada kelurahan/desa masing-masing, sejak 17 September sampai dengan 28 September 2024," demikian Sugiono.
Baca juga: Hadapi seleksi CPNS, DPRD Gumas minta masyarakat biasakan diri dengan teknologi
Baca juga: Jadwal 'Kalteng Bermazmur' di Gunung Mas diundur
Baca juga: Seluruh bapaslon Bupati-Wakil Bupati Gumas penuhi syarat administrasi