Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Ketua sementara DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Nomi Aprilia meminta kepada masyarakat yang pernah menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bersedia kembali mendaftar sebagai KPPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Mereka yang pernah menjadi KPPS pada Pemilu 2024 telah memiliki pengalaman. Saya menyambut baik jika mereka kembali mendaftar menjadi KPPS pada Pilkada 2024," ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.
KPPS memiliki peran yang krusial dalam pelaksanaan pesta demokrasi, baik itu pemilu maupun pilkada. Mereka memiliki tugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, KPPS terdiri dari tujuh orang, dengan rincian satu ketua dan enam anggota. Masing-masing dari mereka memiliki tugas yang berbeda-beda saat di TPS.
Bagi masyarakat yang pernah menjadi KPPS pada Pemilu 2024 tentu tidak asing dengan berbagai tugas tadi. Oleh sebab itu, diharap mereka mau kembali mendaftarkan diri menjadi KPPS pada Pilkada 2024.
Kendati demikian, alumni Universitas Palangka Raya itu tetap mendukung jika ada masyarakat yang baru pertama kali mencoba menjadi KPPS. Sebab menurut dia, semua masyarakat berhak untuk mendaftar, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Yang penting mereka mau belajar jika terpilih menjadi KPPS, mengikuti ketentuan dan arahan baik dari KPU kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan masing-masing," kata Nomi.
Baca juga: 24 desa di Gunung Mas dapat insentifdari pemerintah pusat
Sebelumnya, Anggota KPU Gumas Sugiono saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin (16/9), menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan 1.533 orang untuk menjadi anggota KPPS dalam Pilkada Serentak 2024.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin mendaftar sebagai KPPS. Untuk keterangan lebih rinci, masyarakat dapat menghubungi nomor 0821 5927 25, 0821 5943 2149, atau 0813 4793 5523, atau menghubungi PPK maupun PPS.
"Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada kelurahan/desa masing-masing, sejak 17 September sampai dengan 28 September 2024," demikian Sugiono.
Baca juga: Hadapi seleksi CPNS, DPRD Gumas minta masyarakat biasakan diri dengan teknologi
Baca juga: Jadwal 'Kalteng Bermazmur' di Gunung Mas diundur
Baca juga: Seluruh bapaslon Bupati-Wakil Bupati Gumas penuhi syarat administrasi
Berita Terkait
Pelanggaran eks Ketua KPK Firli Bahuri tak termaafkan
Kamis, 21 November 2024 14:14 Wib
Setyo Budiyanto terpilih jadi Ketua KPK 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 14:09 Wib
Siswa MAN Buntok ikuti pelatihan jurnalistik PWI Barito Selatan
Rabu, 20 November 2024 17:05 Wib
KPU Kalteng: Batas pengurusan pindah memilih 20 Nov 2024 pukul 23.59 WIB
Rabu, 20 November 2024 16:47 Wib
Legislator nilai kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan masih rendah
Rabu, 20 November 2024 11:39 Wib
KPK panggil Ketua DPRD Kalsel Supian
Selasa, 19 November 2024 20:48 Wib
KPU Palangka Raya: Kesiapan logistik pilkada sudah 90 persen
Selasa, 19 November 2024 19:15 Wib
Ketua DPRD Kalteng ajak masyarakat tak sungkan sampaikan aspirasi
Selasa, 19 November 2024 17:13 Wib