Bupati Kotim luncurkan ILP dan RME untuk tingkatkan layanan kesehatan

id Bupati Kotim luncurkan ILP dan RME untuk tingkatkan layanan kesehatan, kalteng, kesehatan, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim

Bupati Kotim luncurkan ILP dan RME untuk tingkatkan layanan kesehatan

Bupati Kotim Halikinnor pimpin peluncuran program ILP dan RME, Jumat (20/9/2024). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor meluncurkan program Integrasi Layanan Primer (ILP) dan Rekam Medik Elektronik (RME) sebagai upaya meningkatkan layanan kesehatan di wilayah setempat.

“Harapan kita dengan diluncurkannya ILP dan RME ini pelayanan kesehatan kita meningkat, baik dari segi akurasinya, kecepatan, ketepatan, karena menggunakan RME jadi otomatis prosesnya lebih cepat, ” kata Halikinnor di Sampit, Jumat.

Peluncuran ILP dan RME dilaksanakan di aula rumah jabatan bupati Kotim melalui kegiatan yang digelar oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dan dihadiri seluruh kepala puskesmas dan rumah sakit setempat.

Kegiatan ini di dilaksanakan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.

Kemudian, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 mengatur tentang rekam medis elektronik (RME) di Indonesia.

Ia menjelaskan, kesehatan mempunyai peranan penting dalam kesejahteraan masyarakat, terutama dalam situasi dan tantangan kesehatan yang semakin kompleks saat ini.

Termasuk peningkatan layanan kesehatan primer, pelaksanaan rekam medik elektronik, strategi pengendalian penyakit menular dan tidak menular, pengembangan program promotif dan preventif, serta upaya peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Pemerintah desa apresiasi kerja keras Pemkab Kotim di tengah keterbatasan

Dia yakin dengan kerja sama dan kolaborasi yang solid dapat mencapai solusi yang efektif dan tepat sasaran.

“Peluncuran ILP dan RME ini menjadi salah satu tonggak sejarah bagi Kotim dalam optimalisasi pelayanan kesehatan yang berpihak kepada masyarakat,” debutnya.

Halikinnor melanjutkan, kesehatan adalah hak dasar setiap manusia, dan pemerintah berkewajiban memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

Pemkab Kotim berkomitmen untuk menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas, termasuk melakukan rehabilitasi puskesmas dan menanggulangi masalah kesehatan seperti stunting, penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan jiwa, ibu dan anak, serta lanjut usia.

ILP kesehatan menjadi langkah penting dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan yang lengkap dan berkualitas, serta efisiensi penggunaan sumber daya.

Fokus integrasi adalah pada upaya promotif dan preventif agar dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian, dengan layanan yang tersedia di satu tempat dan waktu.

Selain itu, penggunaan teknologi informasi, seperti RME akan mendukung pelayanan kesehatan yang lebih cepat, tepat, dan aman. harapannya, semua tenaga kesehatan dapat beradaptasi dengan perkembangan ini demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

“Contohnya, ketika memeriksakan kesehatan ke rumah sakit, rekam medisnya langsung terkoneksi ke apotek dan langsung diproses obatnya. Tidak perlu lagi manual dan diantar ke apotek. Prosesnya jauh lebih cepat,” pungkasnya.

Baca juga: Legislator soroti pemicu kabut asap mulai selimuti Sampit

Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi menerangkan, ILP adalah bentuk paradigma kesehatan yang berubah signifikan.

Jika selama ini puskesmas dikenal dengan layanan poli umum poli gigi, poli lansia dan sebagainya, namun dengan adanya ILP peran puskesmas kembali ke basis sebenarnya, yakni sebagai sarana promotif dan preventif kesehatan.

“Sehingga, layanan di puskesmas nantinya kita kenal dengan adanya lima klaster, yakni klaster manajemen, klaster ibu dan anak, klaster dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit menular dan lintas klaster,” terangnya.

Kemudian RME, pada dasarnya tahapan atau proses pada program ini sama dengan rekam medik manual, bedanya kini menggunakan sistem elektronik dalam bentuk aplikasi.

Untuk data pasien cukup dilakukan saat pertama kali melakukan pemeriksaan kesehatan dan nantinya data itu terintegrasi dengan program Satu Sehat, sehingga ketika berobat selanjutnya prosesnya bisa lebih cepat karena datanya sudah terdaftar.

Penerapan RME ini sifatnya wajib, paling lambat 31 Desember 2024. Adapun, bagi fasilitas kesehatan yang tidak menerapkan maka akan dikenakan sanksi.

Dalam penerapan aplikasi RME ini Dinkes Kotim bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), sedangkan perangkatnya bekerja sama dengan Dinas Kominfo.

“Alhamdulillah di Kotim tidak ada masalah untuk penerapan RME ini. Termasuk soal jaringan, karena sebelumnya kita pernah melaksanakan gerakan penimbangan serentak dan itu menggunakan jaringan, di semua puskesmas tidak terkendala,” demikian Umar.

Baca juga: DPRD Kotim berharap bantuan alsintan tingkatkan produktivitas pertanian

Baca juga: Pemkab Kotim tingkatkan bantuan alsintan dan bibit untuk optimalkan pertanian

Baca juga: Halikinnor berikan bonus Rp52 juta ke Kontingen Drumband Kalteng