Ini penyebab Suga BTS dijatuhi hukuman denda Rp172 juta

id Suga bts,kpop,Pelanggaran dui,mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol

Ini penyebab Suga BTS dijatuhi hukuman denda Rp172 juta

Suga BTS . (ANTARA/Instagram.com @agustd)

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada Suga dari grup BTS berupa denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp172 juta) atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
 
Dikutip dari The Korea Times, Senin (30/9) waktu Korea Selatan, petugas polisi menemukan Suga yang sedang dalam pengaruh alkohol mencoba bangun setelah terjatuh dari skuter listriknya di dekat kediamannya di lingkungan Hannam, distrik Yongsan pada 6 Agustus 2024 malam.
 
Saat itu, konsentrasi alkohol dalam darahnya terukur sebesar 0.227 persen, jauh melebihi ambang batas 0.08 persen yang diperbolehkan oleh Undang-Undang untuk mengendarai kendaraan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan pencabutan SIM, dan jaksa kemudian mendakwa Suga dengan tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Suga BTS ditilang karena mengemudi dalam keadaan mabuk

Baca juga: Suga BTS jalani pelatihan dasar militer

 
Seorang sumber hukum mengatakan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp172 juta kepada Suga atau pria dengan nama asli Min Yoon-gi itu pada Jumat (27/9) lalu.
 
Menurut dakwaan ringkasan yang digunakan untuk pelanggaran ringan, pihak pengadilan hukum dapat menjatuhkan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh.
 
Meski demikian, Suga dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dengan mengajukan persidangan penuh dalam waktu tujuh hari sejak putusan pengadilan.