KPU Kotim atur 418 titik pemasangan APK selama masa kampanye
Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menerapkan aturan terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang ditetapkan di 418 titik, setelah masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi terkait penerbitan SK KPU Nomor 835 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan rapat umum kampanye.
"Jadi, kami ingatkan dan minta setiap peserta pemilu diharapkan mematuhi aturan tersebut," ucapnya.
Menurut jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024, masa kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Kampanye ini dapat dilaksanakan dengan beberapa metode, salah satunya dengan pemasangan APK di tempat-tempat umum.
Dalam hal ini KPU Kotim telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memfasilitasi pemasangan APK bagi peserta pemilu dan diterbitkanlah Surat Keputusan KPU Kotim Nomor 835 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan rapat umum kampanye.
"SK itu juga mengatur tentang syarat umum pemasangan dan teknis pemasangan APK, termasuk zona wilayah pemasangan APK. Jadi, intinya untuk APK itu ada di kecamatan terutama dalam kota sudah kami atur," ujar Rifqi.
Dalam SK tersebut terdapat 418 titik lokasi pemasangan APK yang tersebar di 17 kecamatan yang ada di wilayah Kotim, pada lokasi itu peserta pemilu diperbolehkan memasang APK berupa baliho, spanduk, umbul-umbul dan semacamnya.
Ia melanjutkan, terkait kampanye ini ada APK dan bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kotim. Pihaknya berkoordinasi dengan pasangan calon atau tim pemenangan terkait desain dan isi dalam APK yang ingin dipasang.
Baca juga: Ratusan warga Parenggean berduyun-duyun jadi relawan Halikinnor-Irawati
Disamping itu, peserta pemilu diperkenankan menambah jumlah APK dengan batas maksimal 200 persen dari APK yang difasilitasi oleh KPU, namun dengan lokasi pemasangan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan.
Pembagian titik pemasangan APK per kecamatan yang telah ditetapkan KPU Kotim antara lain, Kecamatan Baamang 19 titik, Mentawa Baru Ketapang 27 titik, Seranau 16 titik, Mentaya Hilir Utara 28 titik, Mentaya Hilir Selatan 12 titik, Pulau Hanaut 18 titik dan Teluk Sampit 16 titik.
Selanjutnya, Kecamatan Kota Besi 24 titik, Cempaga 18 titik, Cempaga Hulu 24 titik, Telawang 17 titik, Parenggean 32 titik, Mentaya Hulu 37 titik, Bukit Santuai 30 titik, Antang Kalang 40 titik, Telaga Antang 36 titik dan Tualan Hulu 24 titik.
Satu di antara ratusan titik tersebut yang difasilitasi langsung oleh KPU berada di Jalan Tjilik Riwut seberang Stadion 29 November Sampit, lokasi ini dinilai cukup strategis karena merupakan pintu masuk Kota Sampit yang dilalui banyak kendaraan.
Ia menambahkan, dalam pemasangan APK selain berada di titik atau zona yang telah ditetapkan, peserta pemilu juga harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan serta keindahan kota.
"Khususnya untuk pemasangan APK di lahan milik perseorangan atau badan swasta wajib mendapatkan izin dari pemilik lahan," demikian Rifqi.
Baca juga: Rudini-Paisal komitmen majukan sektor pariwisata Kotim
Baca juga: Bawaslu Kotim: Peran media penting untuk lawan hoax jelang Pilkada
Baca juga: Polsek Baamang imbau hindari kampanye hitam jelang pilkada
Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi terkait penerbitan SK KPU Nomor 835 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan rapat umum kampanye.
"Jadi, kami ingatkan dan minta setiap peserta pemilu diharapkan mematuhi aturan tersebut," ucapnya.
Menurut jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024, masa kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Kampanye ini dapat dilaksanakan dengan beberapa metode, salah satunya dengan pemasangan APK di tempat-tempat umum.
Dalam hal ini KPU Kotim telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memfasilitasi pemasangan APK bagi peserta pemilu dan diterbitkanlah Surat Keputusan KPU Kotim Nomor 835 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan rapat umum kampanye.
"SK itu juga mengatur tentang syarat umum pemasangan dan teknis pemasangan APK, termasuk zona wilayah pemasangan APK. Jadi, intinya untuk APK itu ada di kecamatan terutama dalam kota sudah kami atur," ujar Rifqi.
Dalam SK tersebut terdapat 418 titik lokasi pemasangan APK yang tersebar di 17 kecamatan yang ada di wilayah Kotim, pada lokasi itu peserta pemilu diperbolehkan memasang APK berupa baliho, spanduk, umbul-umbul dan semacamnya.
Ia melanjutkan, terkait kampanye ini ada APK dan bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kotim. Pihaknya berkoordinasi dengan pasangan calon atau tim pemenangan terkait desain dan isi dalam APK yang ingin dipasang.
Baca juga: Ratusan warga Parenggean berduyun-duyun jadi relawan Halikinnor-Irawati
Disamping itu, peserta pemilu diperkenankan menambah jumlah APK dengan batas maksimal 200 persen dari APK yang difasilitasi oleh KPU, namun dengan lokasi pemasangan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan.
Pembagian titik pemasangan APK per kecamatan yang telah ditetapkan KPU Kotim antara lain, Kecamatan Baamang 19 titik, Mentawa Baru Ketapang 27 titik, Seranau 16 titik, Mentaya Hilir Utara 28 titik, Mentaya Hilir Selatan 12 titik, Pulau Hanaut 18 titik dan Teluk Sampit 16 titik.
Selanjutnya, Kecamatan Kota Besi 24 titik, Cempaga 18 titik, Cempaga Hulu 24 titik, Telawang 17 titik, Parenggean 32 titik, Mentaya Hulu 37 titik, Bukit Santuai 30 titik, Antang Kalang 40 titik, Telaga Antang 36 titik dan Tualan Hulu 24 titik.
Satu di antara ratusan titik tersebut yang difasilitasi langsung oleh KPU berada di Jalan Tjilik Riwut seberang Stadion 29 November Sampit, lokasi ini dinilai cukup strategis karena merupakan pintu masuk Kota Sampit yang dilalui banyak kendaraan.
Ia menambahkan, dalam pemasangan APK selain berada di titik atau zona yang telah ditetapkan, peserta pemilu juga harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan serta keindahan kota.
"Khususnya untuk pemasangan APK di lahan milik perseorangan atau badan swasta wajib mendapatkan izin dari pemilik lahan," demikian Rifqi.
Baca juga: Rudini-Paisal komitmen majukan sektor pariwisata Kotim
Baca juga: Bawaslu Kotim: Peran media penting untuk lawan hoax jelang Pilkada
Baca juga: Polsek Baamang imbau hindari kampanye hitam jelang pilkada