Pelaku pencabulan di panti asuhan jalani pemeriksaan psikologi

id pencabulan di panti asuhan,pemeriksaan psikologi,Pelaku pencabulan

Pelaku pencabulan di panti asuhan jalani pemeriksaan psikologi

Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (8/10/2024). Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menyebutkan dua pelaku pelecehan seksual yakni S (49) dan YB (30) di salah satu panti asuhan daerah Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang saat ini tengah menjalani pemeriksaan psikologi.
 
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan psikologi di Biro SDM Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Polisi ringkus pelaku yang cabuli anak 12 tahun hingga depresi
 
Ade Ary menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan guna melihat kondisi kejiwaan S dan YB terkait kasus tersebut.
 
"Untuk apa pemeriksaan psikologi itu? Untuk melihat kondisi psikologis tersangka yang nanti akan didalami antara lain apa motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut dan apa penyebab tersangka melakukan tindak pidana tersebut," ucapnya.

Baca juga: Lagi, kasus sodomi terhadap santri kembali terjadi di Ponpes Agam
 
Selain itu, Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya juga melakukan pendampingan psikologi terhadap 13 anak asuh yang menjadi korban beberapa waktu lalu serta sudah memindahkan mereka bekerjasama dengan  Polres metro Tangerang Kota dan pemangku kepentingan (stakeholder) di Kota Tangerang.
 
"Jadi 13 anak asuh dari panti ini dilakukan pendampingan psikologi untuk memberikan support (dukungan)  psikologi," katanya.
 
Ade Ary juga menyebutkan 13 anak asuh tersebut telah dipindahkan ke rumah perlindungan sementara milik Dinas Sosial Kota Tangerang.

Baca juga: Cabuli remaja putri, oknum karyawan swasta di Gumas terancam 15 tahun penjara
 
Delapan diantaranya diduga sebagai korban berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, dari delapan itu, lima diantaranya adalah anak berusia 8 - 16 tahun dan tiga orang dewasa berusia 19 - 30 tahun.
 
Polda Metro Jaya menyebutkan korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, total menjadi delapan orang.
 
Kepolisian juga masih memburu satu pelaku lainnya dalam kasus pelecehan sejumlah murid yang dilakukan oleh S (49) dan YB (30) di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
 
"Satu tersangka lainnya yang menjadi pengurus sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).
 
Ade Ary menambahkan sosok pelaku lain tersebut, yakni pria berinisial YS yang merupakan salah satu pengurus di panti asuhan tersebut.

"Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," katanya.

Baca juga: Polres Katingan amankan pemuda tersangka pencabulan anak di bawah umur

Baca juga: Seorang pemuda di Katingan lakukan asusila ke anak dibawah umur ditangkap polisi

Baca juga: Masyarakat diminta tidak sebarkan video pencabulan terhadap anak