1.533 KPPS di Gunung Mas resmi dilantik

id pilkada gunung mas, kpu gumas, pelantikan kpps, kuala kurun

1.533 KPPS di Gunung Mas resmi dilantik

Suasana pelantikan anggota KPPS Desa Dahian Tambuk Kecamatan Mihing Raya, Kamis (7/11/2024).   (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) -
Sebanyak 1.533 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dilantik.
 
Anggota KPU Gumas Sugiono saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat, mengatakan pelantikan anggota KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan pada Kamis (7/11).
 
“1.533 anggota KPPS yang telah resmi dilantik tadi akan bertugas di 219 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 127 desa/kelurahan di 12 kecamatan se-Gumas,” ungkapnya.
 
Ia menjelaskan, nantinya ada tujuh anggota KPPS yang bertugas di satu TPS. Mereka terdiri atas satu orang ketua yang merangkap anggota dan enam orang anggota.
 
Usai dilantik ribuan anggota KPPS tadi nantinya akan mengikuti bimbingan teknik, yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan masing-masing dalam waktu dekat.

Baca juga: Kendalikan inflasi, Gumas canangkan gerakan tanam hortikultura
 
Ia pun berharap sekaligus mengingatkan anggota KPPS agar selalu bekerja secara profesional, berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan.
 
Terpisah, Ketua PPK Mihing Raya Armidi menyampaikan ada 91 anggota KPPS yang telah dilantik dan akan bertugas di 13 TPS, yang tersebar di lima desa dan satu kelurahan di wilayah kecamatan setempat.
 
Adapun rinciannya 14 anggota KPPS di Desa Dahian Tambuk, tujuh anggota KPPS di Desa Tumbang Danau, 21 anggota KPPS di Kelurahan Kampuri, 14 anggota KPPS di Desa Rangan Tate, 14 anggota KPPS di Desa Tumbang Empas, dan 21 anggota KPPS di Desa Tuyun.
 
Lainnya, Ketua PPS Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya Pendi mengatakan dirinya telah melantik 14 anggota KPPS yang akan bertugas di dua TPS di desa setempat.
 
“Sebagian dari anggota KPPS ini sebelumnya pernah juga menjadi KPPS saat Pemilihan Umum 2024. Walau sudah berpengalaman sebagai anggota KPPS, mereka tetap diwajibkan untuk mengikuti bimtek,” demikian Pendi.

Baca juga: DPRD Gumas tetapkan alat kelengkapan dewan, berikut susunan keanggotaannya

Baca juga: Gerakan Pangan Murah wujud kepedulian Pemkab Gumas kepada masyarakat

Baca juga: Enam Fraksi DPRD Gunung Mas ditetapkan, berikut susunan keanggotaannya