Cegah PSU Pilkada 2024, Bawaslu Kalteng tingkatkan kapasitas pengawas

id bawaslu,bawaslu kalteng,pilkada 2024,pilkada kalteng

Cegah PSU Pilkada 2024, Bawaslu Kalteng tingkatkan kapasitas pengawas

Bawaslu Kalteng menggelar pelatihan peningkatkan kapasitas pengawasan untuk mencegah PSU dan PSL Pilkada 2024, di Palangka Raya, Kamis (14/11/2024). ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan kapasitas pengawas, baik anggota komisioner maupun staf sekretariat Bawaslu kabupaten/kota guna memaksimalkan pencegahan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu Kalteng Siti Wahidah di Palangka Raya, Kamis, mengatakan penguatan kapasitas bagi anggota Bawaslu kabupaten dan kota se-Kalteng dan satu staf sekretariat lembaga pengawas pemilu ini dilaksanakan pada 13-15 November 2024 d salah satu di hotel di daerah itu. 

Menurut Wahidah, pemungutan dan penghitungan suara adalah tahapan yang sering menjadi sumber kerawanan dalam pemilu dan pilkada.

"Oleh karena itu, kami memberikan pelatihan kepada teman-teman dari kabupaten dan kota agar dapat menghindari terjadinya pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan, yang kerap kali terjadi,” katanya.

Dia mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesiapan pengawasan pada tahapan pemilih, dengan fokus utama pada pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

Dia menerangkan pelatihan ini mengusung tema Persiapan Pengawasan Pungut Hitung Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 ini, menjadi bagian dari langkah strategis untuk meminimalisir potensi kerawanan dalam pemilihan yang akan datang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kalteng ini mengatakan pelatihan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara pilkada yang dijadwalkan pada 27 November mendatang.

Baca juga: Uji materi soal "blank vote" di setiap pilkada tak dikabulkan

Dia juga mengingatkan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) bahwa setiap pemilih berhak menggunakan satu suara dan tidak ada individu yang bisa menyalahgunakan hak pilihnya.

“Satu orang, satu suara. Tidak ada lagi praktek penyalahgunaan suara, seperti penggunaan suara ganda atau orang lain,” kata Wahidah.

Dengan pelatihan ini, Bawaslu Kalteng berharap dapat memaksimalkan pengawasan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil, serta meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilihan umum.

Pada Pilkada Serentak 2024 ini, di Provinsi Kalteng diikuti sebanyak 37 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.