Disdagperin dorong terwujudnya pasar rakyat ber-SNI di Kalteng

id disdagperin kalteng, plt kadisdagperin kalteng, rangga lesmana, pasar rakyat, sni, sni pasar rakyat, standar nasional indonesia, kalimantan tengah

Disdagperin dorong terwujudnya pasar rakyat ber-SNI di Kalteng

UPT Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Disdagperin Kalteng, dengan melaksanakan bimtek penyusunan dokumen SNI Pasar Rakyat di Palangka Raya. (Antara/HO-Disdagperin Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong terwujudnya pasar-pasar rakyat di provinsi setempat yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).



Hal ini dilakukan di antaranya melalui UPT Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Disdagperin Kalteng, dengan melaksanakan bimtek penyusunan dokumen SNI Pasar Rakyat, Palangka Raya.



"Pasar rakyat sebagai basis ekonomi kerakyatan, berperan penting dalam mendukung perekonomian UMKM dan mengedepankan produk-produk lokal. Dengan adanya pasar rakyat, menciptakan banyak lapangan pekerjaan serta menambah pendapatan daerah," Pelaksana Tugas Kepala Disdagperin Kalteng Rangga Lesmana saat dihubungi, Senin



Bimtek ini bertujuan memberi informasi dan pemahaman dalam pembuatan dan penyusunan dokumen SNI Pasar Rakyat bagi Aparat Dinas dan UPT yang menangani pasar rakyat kabupaten/kota se-Kalteng sesuai dengan SNI-8152:2021, yang kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan Gap Analisis Pasar.



Bimtek ini diikuti perwakilan dinas yang membidangi Perdagangan dan UPT yang menangani pasar se-Kalimantan Tengah pada 14-15 November 2024.



“Untuk mewujudkan pasar rakyat yang mampu bersaing dengan pasar modern, yaitu dengan menerapkan pasar ber-SNI," jelasnya.



Dia menyampaikan, SNI merupakan dokumen aturan, pedoman atau karakteristik dari suatu kegiatan yang ditetapkan oleh BSN untuk dipergunakan oleh pemangku kepentingan dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum.



Dalam bimtek ini dibahas tentang dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pengajuan SNI Pasar Rakyat, serta cara-cara pembuatan dokumen yang harus dipenuhi suatu pengelola pasar untuk mendapatkan pengakuan sebagai pasar ber-SNI sesuai SNI 8152:2021.



“Dengan begitu ke depan kita harapkan telah banyak pasar-pasar di Kalimantan Tengah menjadi pasar ber-SNI," tutur Rangga.



Diharap partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dapat memberi hasil nyata, dan apa yang menjadi upaya bersama ini dapat memberi kontribusi bagi peningkatan kualitas pasar rakyat, serta perekonomian daerah Kalimantan Tengah.