Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebut, selama periode 22 Oktober hingga 22 November 2024 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dari enam kasus tersebut kami berhasil meringkus sebanyak enam orang tersangka, yakni M, NIM, G, N alias M, SDR, dan R," katanya pada saat menggelar konferensi press, Jumat.
Dia menjelaskan, dari enam kasus dan en tersangka tersebut pihaknya juga berhasil menyelamatkan sebanyak sembilan korban, yang sebagian merupakan anak di bawah umur yang diduga dijual oleh para tersangka tersebut.
Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar bukti transfer kepada tersangka M, satu lembar fotokopi surat keterangan usaha, tujuh unit handphone, uang tunai Rp 2.270.000, tiga lembar pakaian dalam, dan satu SIM BRI Link.
"Para pelaku ini melakukan aksinya dengan modus menjual para korban di suatu aplikasi yang kemudian dipekerjakan untuk menjadi pemuas nafsu para pria hidung belang," ucapnya.
Nuredy juga mengungkapkan, enam kasus perdagangan orang tersebut terdiri dari satu kasus ditangani Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, dan masing-masing satu kasus di Polresta Palangka Raya, Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polres Murung Raya, Polres Sukamara, dan Polres Seruyan.
Sementara dari enam kasus tersebut, para pelaku rata-rata melakukan aksi perdagangan orang tersebut pada sebuah wisma, hotel hingga salon kecantikan.
"Untuk di Palangka Raya yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polresta, terjadi pada sebuah salon dan wisma," ujarnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
Baca juga: Wakapolda Kalteng pastikan situasi di Kapuas tetap kondusif
Selain itu, mengingat adanya korban di bawah umur, pelaku juga dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000.
Kasus ini juga akan dikaji lebih lanjut untuk kemungkinan penerapan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Polda Kalteng berkomitmen untuk terus memberantas TPPO dan melindungi korban. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang kepada pihak kepolisian," demikian Nurdey.
Baca juga: Polda Kalteng perkenalkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan dukung Asta Cita Presiden
Baca juga: Dugaan korupsi Gedung Expo Sampit rugikan negara sebesar Rp3,5 miliar
Baca juga: Polda Kalteng uji coba program makan siang bergizi di sekolah