Pemkab Kapuas lakukan penyelamatan aset di Jalan Ahmad Yani

id pemkab kapuas, 13 blok ruko jalan ahmad yani, penyelamatan aset, aset pemkab kapuas, kuala kapuas

Pemkab Kapuas lakukan penyelamatan aset di Jalan Ahmad Yani

Bangunan 13 blok ruko di kawasan Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Kejaksaan Negeri melakukan penyelamatan aset milik daerah berupa tanah dan bangunan 13 blok ruko di kawasan Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas.

“Kami bersama Kejaksaan Kapuas, sudah menghadirkan para penyewa ruko untuk diberikan pemahaman tentang bangunan itu, dan mereka (penyewa) sudah sepakat serta memahami semua,” kata Kepala BKAD Kapuas Marlina, sebagaimana disampaikan Kabid Aset Eko Tejono di dampingi Kasubid Aset II Aris di Kuala Kapuas, Sabtu.

Dijelaskannya, aset milik daerah berupa tanah dan bangunan 13 blok ruko yang berada tepat di eks Terminal Tingang Menteng Jalan Ahmad Yani itu, masa kontraknya akan berakhir pada September 2025. Berdasarkan perjanjian kerja sama yakni selama 20 tahun terhitung sejak September 2005 hingga September 2025, antara pemerintah daerah dengan pihak swasta yang membangun.

Sebagaimana yang diatur dalam kesepakatan, selama masa pengelolaan tersebut pihak pengelola berinisial R ini, memiliki beberapa kewajiban termasuk pembayaran pajak dan retribusi serta kewajiban lainnya, namun dalam perjalanannya R hanya memenuhi kewajiban di tahun pertama saja dan mengabaikan kewajiban selama 19 tahun tersisa.

"Dengan pemulihan dan peralihan pengelolaan ini, ada dua hal yang kita harapkan yakni penyelamatan aset serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sendiri. Ini akan meningkatkan PAD hingga miliaran rupiah,” jelas Eko Tejono.

Baca juga: DPMD Kapuas ingatkan pemdes gunakan ADD dan DD sesuai aturan

Terkait para penyewa yang masih belum selesai kontrak dengan pengelola R, Pemkab Kapuas sendiri menyarankan kepada para penyewa tersebut untuk berurusan dengan pengelola R nantinya.

“Intinya kami hanya sebatas menyelamatkan aset itu saja. Persoalan para penyewa ingin menyewa ruko itu kembali, silahkan mengajukan sewa kepada pemerintah nantinya setelah aset itu habis masa kontraknya pada September 2025,” jelasnya.

Ditambahkanya, untuk pengelola R sendiri, pihaknya nantinya akan melakukan pemanggilan untuk pemberitahuan terkait akan berakhirnya masa kontrak perjanjian kerja sama tersebut.

Baca juga: Bupati instruksikan PUPR segera tangani jalan Kapuas-Mantangai

Baca juga: Bupati Kapuas dukung DPD Lasqi NJ wakili Kalteng ke FSQ nasional

Baca juga: Dinkes Kapuas tingkatkan pembangunan bidang agama bagi pegawai saat Ramadhan