Sampit (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Irawati mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak yang bekerja di pemerintahan untuk mengikuti kegiatan tes urine di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Jika ada ASN atau tenaga kontrak yang tidak mengikuti tes urine ketika diadakan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) maka diharapkan bisa melakukan tes secara mandiri, jika tidak maka yang bersangkutan akan menjadi target Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP),” kata Irawati di Sampit, Jumat.
Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua BNK Kotim ini menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Kotim bersama pihak-pihak terkait tengah menggencarkan kegiatan tes urine guna mendeteksi penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN maupun tenaga kontrak.
Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung Program Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) sesuai arahan Presiden melalui Gubernur Kalimantan Tengah yang sebelumnya disampaikan pada rapat di provinsi.
Namun, karena keterbatasan anggaran daerah, OPD yang menjadi sasaran untuk melaksanakan tes urine ini dipilih secara acak dan sementara ini setidaknya ada tiga OPD yang telah melaksanakan kegiatan itu, yakni Disdamkarmat, Setda dan Badan Kesbangpol.
Kendati demikian, pihaknya menyambut dengan tangan terbuka jika ada OPD maupun instansi vertikal yang berinisiatif untuk menggelar kegiatan tes urine dengan pembiayaan yang ditanggung oleh pihak yang bersangkutan.
Selain OPD, pihaknya juga menargetkan dua sekolah sebagai percontohan untuk kegiatan tes urine dan rencananya sekolah yang dipilih adalah sekolah yang berada di luar Kota Sampit.
“Sekolah yang menjadi sasaran nanti berdasarkan laporan dan tingkat kenakalan pelajarnya, jadi tes urine ini untuk memastikan apakah laporan itu benar dan kalau memang demikian maka segera kita memperbaikinya karena mereka adalah generasi penerus kita,” ucapnya.
Baca juga: Pemkab Kotim komitmen wujudkan transparansi SPMB
Sehubungan dengan itu, Irawati menekankan kepada seluruh ASN maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kotim agar mengikuti kegiatan tes urine jika OPD yang bersangkutan menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan itu, jangan dengan sengaja menghindar.
Apabila, ASN maupun tenaga kontrak yang berhalangan mengikuti tes urine ketika kegiatan digelar di OPD, maka yang bersangkutan diminta untuk melakukan tes urine secara mandiri di fasilitas pelayanan kesehatan kemudian melaporkan hasil tes itu ke pihak terkait.
Jika tidak, maka ASN atau tenaga kontrak tersebut akan menjadi target pemeriksaan oleh BNNP Kalteng karena dicurigai ada keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Jangan sampai nanti BNNP yang turun langsung untuk melakukan tes urine. Tidak peduli hari apa dan jam berapa akan langsung dijemput oleh BNNP, karena itu menjadi kecurigaan kenapa sampai tidak mau tes urine,” ujar Irawati.
Ia menambahkan, sejauh ini ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kotim terpantau tertib, walau ada beberapa yang tidak bisa mengikuti pada pelaksanaan di OPD masing-masing, tetapi yang bersangkutan berinisiatif mengikuti tes urine yang digelar di OPD lain.
Ia juga membeberkan, hasil tes urine yang telah digelar di beberapa OPD memang ada ditemukan yang positif, namun hasil tes urine dinyatakan positif tidak melulu akibat pengaruh narkoba tetapi bisa karena pengaruh obat-obatan tertentu.
Sesuai instruksi Bupati, jika ada pegawai pemerintahan yang terbukti menggunakan narkoba maka apabila yang bersangkutan berstatus tenaga kontrak akan langsung diberhentikan, sedangkan yang berstatus ASN akan diberikan sanksi sesuai peraturan disiplin ASN.
“Selain itu, bagi ASN selain diberikan sanksi juga akan diberikan pembinaan dan jika memang perlu direhabilitasi dulu, karena kalau memang seperti itu maka sudah menjadi penyakit dan itu harus diobati,” demikian Irawati.
Baca juga: Peringati HUT ke-68, Wabup Kotim doakan Kalteng semakin jaya
Baca juga: Kementan pantau progres pembentukan Koperasi Merah Putih di Kotim
Baca juga: Pemkab Kotim raih penghargaan tertinggi Indeks Reformasi Hukum