Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu prioritas utama pemerintah provinsi saat ini.
"Semakin besar pendapatan daerah, tersedianya anggaran yang memadai, maka akan semakin maksimal pula pelaksanaan pembangunan pada berbagai sektor, baik itu pendidikan, kesehatan dan lainnya," tegas Agustiar di Palangka Raya, Kamis.
Baca juga: DPMPTSP: Pergub PAD pastikan perusahaan berkontribusi terhadap pembangunan di Kalteng
Hal ini dia sampaikan saat rapat koordinasi optimalisasi Pendapatan Daerah tahun 2025 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng.
Menurutnya, meski terjadi peningkatan realisasi PAD pada 2025, kontribusinya terhadap total pendapatan daerah masih belum optimal.
“Masih terdapat potensi besar yang belum tergarap secara maksimal, terutama dari sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan," ujarnya.
Baca juga: Plt Kadisdik Kalteng apresiasi langsung guru SMKN 3 Buntok berprestasi
Berbagai potensi tersebut dapat dimaksimalkan melalui optimalisasi penerimaan dari Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Maka diperlukan langkah strategis dan terpadu, seperti penguatan integrasi data antar instansi, serta pembangunan sinergi dan komitmen dari pemerintah kabupaten/kota.
"Ini harus menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan fiskal berbasis bukti, khususnya di sektor pertambangan, perkebunan, dan transportasi industri," ucapnya.
Agustiat menekankan, penegakan aturan penggunaan plat KH bagi kendaraan operasional perusahaan, pelaporan penggunaan debit air permukaan yang sesuai volume, peredaran atau distribusi atau pembelian bahan bakar kendaraan bermotor melalui wajib pajak yang sah di Kalimantan Tengah, serta pendataan dan penetapan objek pajak alat berat juga penting, agar mereka berkontribusi terhadap PAD.
Kemudian gubernur juga menekankan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Apabila ada perusahaan yang tak memenuhi aturan dimaksud, maka akan dievaluasi.
Baca juga: Disdagperin Kalteng sidak SPBE, cek volume elpiji tiga kilogram
Baca juga: Pemprov Kalteng pastikan layanan pengaduan responsif wujudkan pemerintahan partisipatif
Baca juga: DPMPTSP Kalteng: Realisasi investasi triwulan I capai Rp7,16 triliun