Kuasa hukum bongkar kronologi Kades Tumbang Jala Katingan diserang bukan menyerang

id Kades Tumbang Jala ,Katingan,Kasongan,Kalteng,penyerangan Kades Tumbang Jala

Kuasa hukum bongkar kronologi Kades Tumbang Jala Katingan diserang bukan menyerang

Keluarga Kades Tumbang Jala, didampingi Kuasa Hukum serta perwakilan DPW TBBR Kalteng dan DPD TBBR Katingan saat ke kantor Satreskrim Polres Katingan. ANTARA/HO

​​​​​​​Kasongan (ANTARA) - Polemik soal dugaan penyerangan oleh Kepala Desa (Kades) Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah terus bergulir. Dalam narasi yang ramai beredar, sang kades berinisial P disebut menyerang warga dalam kondisi mabuk. Namun, versi berbeda disampaikan tegas oleh kuasa hukum P, Restu Mini.

Menurut Restu, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa kliennya menjadi korban dalam insiden yang terjadi saat acara peringatan 40 hari salah satu warga.

“Klien kami tidak mabuk, tidak menyerang, dan tidak melukai warga. Justru beliau diserang oleh seorang oknum Linmas berinisial E, hingga terluka di bagian pelipis akibat gigitan,” jelas Restu, melalui rilis yang diterima, Jumat.

Dia menjelakan kejadian bermula ketika P memberikan sambutan di atas panggung sebagai Kepala Desa. Ia menyampaikan imbauan kepada Linmas agar tetap siaga menjaga keamanan. Namun, pernyataan yang menyinggung oknum Linmas berinisial E memicu emosi.

“E naik ke panggung, menantang, lalu terjadi adu mulut. Mereka kemudian turun, pulang sebentar, lalu kembali dengan membawa mandau,” ungkap Restu.

Saat tiba kembali di lokasi, P justru dicegat warga hingga terjatuh. Dalam kondisi terjatuh itulah E diduga langsung menyerang dan menggigit pelipis P, menyebabkan luka bolong.

“Mandau yang dibawa klien kami tidak digunakan untuk menyerang. Ia hanya menggenggam sebagai bentuk perlindungan diri. Bahkan, saksi mata menyatakan bahwa klien kami justru dalam posisi diserang, bukan menyerang,” tegas Restu.

Dia menambahkan, bahwa seorang saksi yang enggan disebutkan namanya membenarkan kejadian tersebut. Ia bahkan mengaku menarik tubuh E yang sedang menggigit Kades dari atas tanah. Kini, baik P maupun E sama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senaman Mantikei.

Sehingga, kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan netral dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang terbentuk dari pemberitaan tidak berimbang.

Dalam kesempatan yang sama, Humas DPD TBBR Katingan, Efendy, juga menyoroti pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta. Dia menyebut oknum penyebar informasi berinisial YRH telah menyebarkan kabar sepihak tanpa berada di lokasi kejadian.

“Kami menduga ada motif lain, entah politik atau persaingan usaha. Tapi yang jelas, informasi sepihak seperti ini sangat berbahaya,” ujar Efendy.

Dia mengajak agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan mengingat kedua belah pihak berasal dari kampung yang sama dan masih memiliki hubungan kekerabatan.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.