BPJS Kesehatan Palangka Raya bantah peserta tak dilayani dokter praktik

id BPJS Kesehatan Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng,Dokter Praktik

BPJS Kesehatan Palangka Raya bantah peserta tak dilayani dokter praktik

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo (kanan) saat konferensi pers , Kamis (20/3/2025). ANTARA/Rendhik Andika.

Palangka Raya (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Kalimantan Tengah membantah bawa ada sejumlah peserta yang tidak dilayani berobat oleh dokter praktik yang ada di daerah itu.

"Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan prosedur," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo, Kamis.

Ia mengatakan, isu yang beredar di masyarakat terkait peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak mendapatkan pelayanan dari dokter praktik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), hal itu bisa saja ketidaktahuan peserta yang mana saat ini bila ingin pergi berobat baik ke rumah sakit maupun ke dokter praktik sudah bisa menggunakan Aplikasi Mobil JKN.

"Hal ini bertujuan, agar peserta dimudahkan dalam antrean online dan memudahkan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menunggu lama di loket pendaftaran," katanya.

Menanggapi keluhan yang muncul dari sejumlah peserta, Hindro menjelaskan bahwa setiap FKTP, termasuk puskesmas, klinik, dan dokter praktik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan maksimal tanpa adanya diskriminasi.

"Kami telah berkoordinasi dengan seluruh FKTP di wilayah Palangka Raya untuk memastikan pelayanan kepada peserta JKN berjalan optimal. Jika ada kendala, segera melapor melalui kanal resmi seperti WhatsApp PANDAWA di nomor 085246196309 atau di call center BPJS Kesehatan 165 maupun di aplikasi Mobile JKN," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki mekanisme pengawasan ketat terhadap FKTP. Jika terbukti ada pelanggaran, seperti penolakan pelayanan tanpa alasan yang sah, sanksi administratif hingga pemutusan kerja sama dapat diberlakukan.

Hindro menegaskan, pelayanan kesehatan bagi peserta JKN mencakup pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, hingga pelayanan darurat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu, sehingga tidak ada hambatan saat mengakses pelayanan kesehatan. Masyarakat yang mengalami kendala pelayanan diminta untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Dengan komitmen ini, BPJS Kesehatan Palangka Raya berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program JKN dan memastikan hak kesehatan seluruh peserta terpenuhi tanpa terkecuali.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.