DLH Kotim: Pasar wajib kelola sampah secara mandiri

id Pemkab Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Marjuki, dlh Kotim, sampah, Bupati kotim, Halikinnor

DLH Kotim: Pasar wajib kelola sampah secara mandiri

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur, Marjuki. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kalimantan Tengah Marjuki menegaskan, tempat kegiatan usaha seperti pasar dan sejenisnya, wajib mengelola secara mandiri kebersihan dan sampah hasil kegiatan ekonomi setempat.

"Aturan menegaskan seperti itu. Soal kebersihan dan sampah itu, dikelola oleh pengurus pasar atau tempat usaha karena itu kegiatan komersial. Kami di DLH siap bekerja sama untuk mengangkutnya ke TPA, tapi bukan kami yang membersihkan. Kami bisa membantu mengangkut," kata Marjuki di Sampit, Senin.

Menurut Marjuki, permasalahan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Semua pihak diharapkan ikut peduli dalam menjaga kebersihan di daerah ini, tidak terkecuali pelaku usaha di pusat perbelanjaan seperti pasar maupun tempat usaha sendiri.

Tempat usaha seperti pasar, sudah seharusnya mengelola secara mandiri sampah yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau komersial di tempat itu. Sampah dipilah, sehingga hanya sampah yang benar-benar tidak bisa dimanfaatkan lagi yang akan diangkut dan dibuang ke tempat pemprosesan akhir (TPA).

Dinas Lingkungan Hidup siap bersinergi untuk mengangkut sampah yang sudah dipilah di tempat pembuangan sampah (TPS) di pasar atau tempat usaha. Sinergi ini juga akan dikoordinasikan terlebih dahulu karena menyangkut pengaturan armada pengangkut karena jumlahnya juga terbatas.

Namun ditegaskan Marjuki, pihaknya tetap memprioritaskan pengangkutan sampah yang ada di delapan depo sampah yang ada di Sampit untuk dibuang ke TPA. Sampah-sampah yang ada di depo sampah merupakan sampah rumah tangga yang dihasilkan masyarakat setiap harinya.

Pengangkutan sampah di pasar dan tempat usaha lainnya bisa dilakukan setelah pengangkutan sampah di seluruh depo sampah selesai diangkut ke TPA. Hal itu mengingat sampah yang dihasilkan di pasar atau tempat komersial merupakan sampah hasil kegiatan usaha yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola tempat usaha.

Baca juga: Wabup Kotim: Koperasi Merah Putih makin perkuat perekonomian desa

Marjuki mengapresiasi kesadaran tinggi pengelola sejumlah kegiatan seperti Sampit Trade Festival, HNR Cup 2025 dan lainnya belum lama ini, dalam hal kebersihan. Panitia berkoordinasi dengan DLH dalam hal pengangkutan sampah sehingga lokasi kegiatan kembali bersih setelah kegiatan berakhir.

Sinergi seperti ini yang diharapkan agar sampah bisa ditangani dengan baik dan efektif. Apalagi bagi tempat usaha seperti pasar, sudah seharusnya sejak awal pengurus atau pengelola memikirkan pengelolaan sampah agar pasar tetap bersih sehingga pembeli merasa nyaman dan senang berbelanja di pasar.

Marjuki menegaskan, saat ini fokus DLH adalah meningkatkan pengelolaan sampah di delapan depo sampah di Sampit serta TPA sampah di km 14 Jalan Jenderal Sudirman. Setiap depo sampah harus selalu bersih setiap hari, melalui pengaturan jam buang sampah serta sinergi dengan pengangkut sampah swadaya masyarakat di perumahan yang tergabung dalam Pedrosa.

Sementara itu pembenahan di TPA sampah ditargetkan rampung lebih awal yakni pada September nanti, sebelum evaluasi dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup pada Oktober nanti. Saat ini progresnya sudah sangat signifikan dan terus ditingkatkan sebagai solusi agar tidak ada lagi pembuangan sampah secara terbuka atau "open dumping".

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini berterima kasih karena Bupati Halikinnor mendukung penuh langkah ini. Sebagai instansi teknis, Dinas Lingkungan Hidup tentu harus siap bekerja keras menjalankan amanah itu, khususnya dalam hal penanganan sampah.

"Pak Bupati juga berkomitmen tinggi bahwa urusan sampah adalah prioritas di atas prioritas. Kata beliau, kita bahkan akan tunda kegiatan-kegiatan lain demi untuk menuntaskan penanganan sampah ini," ujar Marjuki.

Marjuki mengajak seluruh masyarakat, instansi pemerintah dan swasta, pengelola pasar, tempat usaha dan perumahan untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan mengelola sampah di lingkungan masing-masing dengan baik.

"Yang perlu kami ingatkan, membuang sampah sembarangan itu adalah tindakan melanggar aturan dan ada sanksi hukumnya. Itu tidak main-maih. Makanya kami imbau kesadaran semuanya dalam menjaga kebersihan," demikian Marjuki.

Baca juga: Nenek di Kotim diserang buaya saat wudhu di sungai

Baca juga: Gubernur Kalteng: Jaga Huma Betang apapun taruhannya

Baca juga: Kadin Kotim sarankan penataan ritel modern harus diiringi pembinaan UMKM


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.