Bapenda Pulang Pisau ajak masyarakat beralih gunakan plat KH-J

id pemkab pulpis, bapenda pulpis, pendapatan daerah, zulkadri, pulang pisau, tnkb pulpis, plat kh j

Bapenda Pulang Pisau ajak masyarakat beralih gunakan plat KH-J

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulang Pisau, Zulkadri. (ANTARA/Dita Marsena)

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Zulkadri mengatakan, mulai tahun ini pajak kendaraan bermotor (PKB) telah menjadi sumber pendapatan langsung bagi daerah.

Oleh karena itu, masyarakat di kabupaten setempat diharap beralih menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat daerah setempat yakni KH-J, kata Zulkadri di Pulang Pisau, Minggu.

“Kebijakan opsen pajak ini sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan sudah mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2025,” jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya pemanfaatan potensi ini dengan mendorong masyarakat mengganti plat kendaraan mereka menjadi KH-J sebagai identitas kendaraan dari Pulang Pisau.

Sebelumnya pajak kendaraan bermotor, papar Zulkadri, masuk ke kas provinsi dan dengan adanya aturan yang baru PKB kembali ke kabupaten/kota dengan pembagian dilakukan secara langsung atau split ke rekening kas umum daerah masing-masing sehingga pemerintah kabupaten setempat memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaannya.

“Begitu kendaraan terdaftar atas nama KH-J, otomatis pendapatan dari pajak kendaraan langsung masuk ke Pulang Pisau, tapi jika masih menggunakan plat dari luar KH-J, meskipun digunakan di sini, tetap bukan kita sebagai penerima pajaknya,” jelasnya.


Baca juga: SDN Pulang Pisau 5 dan SMPN Satu Atap 1 juarai cerdas cermat Kahayan Hilir

Ia mengimbau masyarakat Pulang Pisau yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat untuk segera mengganti plat nomor mereka menjadi KH-J. Hal ini penting sebagai bentuk kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Jika masyarakat masih menggunakan kendaraan dengan plat luar daerah yang diuntungkan bukan untuk Kabupaten Pulang Pisau,” lanjut Zulkadri.

Zulkadri mengatakan, untuk mendukung upaya ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlaku hanya selama tiga bulan, yakni hingga akhir September 2025 sehingga masyarakat bisa melunasi pajak yang tertunggak tanpa membayar denda.

“Program ini sangat menguntungkan masyarakat, kami berharap warga bisa memanfaatkannya sebaik mungkin, apalagi waktunya terbatas,” tegasnya.

Selain pajak kendaraan, Zulkadri menjelaskan, sistem opsen juga mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan demikian masyarakat yang ingin mengganti plat luar menjadi KHJ dapat melakukannya sekaligus melalui layanan di Samsat Pulang Pisau.

Guna mempercepat proses edukasi dan pelayanan, terang Zulkadri, pemerintah setempat telah membentuk tim gabungan melalui SK Bupati. Tim ini terdiri dari unsur Samsat, Bapenda, Satlantas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BKAD. Tim gabungan ini bertugas melakukan razia dan sosialisasi ke seluruh kecamatan.

“Ke depan ada juga program pemberian suvenir bagi masyarakat yang taat pajak dan sudah menggunakan plat KH-J. Ini bentuk penghargaan kecil kami atas partisipasi mereka dalam pembangunan daerah,” demikian Zulkadri.

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau tumbuhkan semangat belajar melalui lomba cerdas cermat

Baca juga: Pertumbuhan ekonomi Kecamatan Kahayan Hilir terus meningkat

Baca juga: Pengendalian penduduk Pulang Pisau mengacu dokumen GDPK


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.