Pemkab Bartim serius cegah korupsi di sektor manajemen BMD

id Barito Timur, Kalimantan Tengah, Inspektorat Barito Timur, Bartim, Kalteng

Pemkab Bartim serius cegah korupsi di sektor manajemen BMD

Suasana rapat koordinasi dengan KPK terkait penertiban Barang Milik Daerah di Tamiang Layang, Senin (11/8/2025). ANTARA/MMC Bartim.

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Kabupaten Barito Timur, terus berupaya melakukan pencegahan terhadap tindak korupsi di sektor manajemen Barang Milik Daerah (BMD).

Upaya melakukan pencegahan itu pun telah dilakukan rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, kata Inspektur Kabupaten Barito Timur Josmar L Banjar di Tamiang Layang, kemarin.

"Fokus pembahasan diarahkan pada program sertifikasi tanah pemerintah daerah serta aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan," beber dia.

Seperti dikutip dari MMC Bartim, pada tahun 2025 pemkab setempat menargetkan sertifikasi 150 persil tanah yang saat ini masih dalam proses kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara itu, aset PSU perumahan yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah tercatat sebanyak 13 unit.

"Dengan adanya rapat pembahasan dengan KPK tersebut, membuat pengelolaan BMD di Barito Timur semakin tertib, akuntabel, dan transparan, sehingga dapat meminimalkan potensi penyimpangan," tandas Josmar.

Rakor bersama KPK itu turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Barito Timur Misnohartaky, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas PUPR Perkim, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Barito Timur.

Baca juga: Pemkab Bartim bentuk kedisiplinan generasi muda melalui gerak jalan

Baca juga: Temui pelajar di Bartim, Gubernur Kalteng ingatkan untuk jauhi narkoba

Baca juga: Gubernur tegaskan komitmen wujudkan pembangunan merata saat Hari Jadi Bartim


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.