Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor mengaku telah menyiapkan strategi dalam rangka menghadapi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang akan kembali dilaksanakan pada 2026 mendatang.
Efisiensi anggaran berlaku di seluruh Indonesia dan harus disiapkan berbagai langkah-langkah strategis, kata Halikinnor di Sampit, Selasa.
"Salah satu strategi yang kami siapkan adalah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim," ucapnya.
Dikatakan, kebijakan mengenai efisiensi anggaran jilid II itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Hal ini juga telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pidato kenegaraan di MPR menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, 16 Agustus 2025 lalu.
Ada 15 pos belanja akan dipangkas, yakni alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat/ seminar dan acara sejenis, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat) dan bimbingan teknis (bimtek), honor kegiatan dan jasa profesi. Selanjutnya, percetakan dan souvenir, sewa gedung/kendaraan dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.
Sehubungan dengan itu, dana Transfer ke Daerah (TKD) pun akan kembali dipangkas seperti pada 2025, sehingga setiap daerah harus mencari solusi agar program pemerintahan tetap berjalan dengan baik di tengah efisiensi anggaran.
Halikinnor menyebutkan, strategi Pemkab Kotim dalam menghadapi efisiensi anggaran jilid II ini yang utama adalah dengan meningkatkan realisasi PAD, tetapi ia memastikan tidak ada kenaikan pajak berkenaan dengan hal tersebut.
"Saya tidak menaikkan pajak, karena kita tidak ingin kejadian di daerah lain di mana pemerintah daerahnya menaikkan pajak yang memicu penolakan masyarakat," ujarnya.
Bahkan, alih-alih menaikkan pajak daerah, pihaknya akan memberikan keringanan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya untuk pendaftaran Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi sertifikat tanah sebesar 20 persen.
Dengan keringanan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar segera mengurus SKT agar menjadi sertifikat yang memiliki kekuatan hukum yang sah.
Baca juga: Bupati Kotim ungkap rencana pembangunan smelter bernilai fantastis
Disamping itu, menindaklanjuti efisiensi anggaran ini ia juga menginstruksikan agar perjalanan dinas ditiadakan kecuali yang betul-betul penting, begitu pula untuk kegiatan seremonial yang tidak perlu juga tidak akan dilaksanakan.
"Kemudian, program yang dilaksanakan pun kita utamakan yang skala prioritas saja," imbuhnya.
Orang nomor satu di Kotim ini juga membeberkan, bahwa dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan bersama Gubernur Kalteng dan Kabupaten Seruyan dengan mengundang perusahaan besar swasta dalam rangka mendukung peningkatan pembangunan daerah.
Salah satunya mengenai kendaraan operasional perusahaan yang belum menggunakan plat KH agar segera diganti sesuai nomor plat daerah setempat. Hal ini penting untuk pemasukan daerah melalui opsen pajak kendaraan bermotor.
"Selanjutnya, yang air bawah tanah yang belum kena pajak, akan dikenakan pajak. Begitu juga pajak bangunan yang belum ada, kita akan minta supaya diurus izinnya. Semua itu dalam rangka meningkatkan PAD kita," demikian Halikinnor.
Baca juga: Pemkab Kotim perbarui Perda Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Baca juga: Bupati Kotim: Kehadiran pabrik pengolahan sawit bawa banyak manfaat
Baca juga: Bupati Kotim siap bersama masyarakat desak realisasi plasma
