Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menjerat ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar, kepada tersangka Leonardus Minggo Nio, yang merupakan Direktur Utama PT Heral Eranio Jaya, yang merupakan buronan kasus korupsi gedung Sampit Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Rimsyahtono, saat menggelar konferensi pers di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengungkapkan, Leonardus menjadi buronan Polda Kalimantan Tengah selama 13 bulan dan berhasil diamankan petugas di Jakarta, pada Jumat (12/9).
Leonardus berhasil diamankan, pada saat ia berada di FX Sudirman Mall di Jalan Sudirman, di Jakarta Pusat
Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik berhasil melacak nomor ponsel baru milik tersangka dan mengidentifikasi keberadaannya.
“Setelah kami menemukan nomor handphone baru tersangka, kami segera bergerak ke Jakarta dan melakukan penangkapan,” ucapnya.
Rimsyahtono mengungkapkan, kasus ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 31 Agustus 2023 usai gelar perkara yang melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Baca juga: Polda Kalteng tangkap pelaku pemalsuan beras
Leonardus yang merupakan kontraktor penyedia jasa kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024.
Namun, saat hendak dipanggil untuk diperiksa, Leonardus sudah lebih dulu menghilang. Polda Kalimantan Tengah akhirnya menerbitkan surat DPO Nomor DPO/21/VII/Res.3.3./2024/
“Yang bersangkutan sudah mengetahui dirinya masuk DPO, sehingga sengaja menghindari pemeriksaan. Tapi kami terus melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkapnya,” ujarnya.
Rimsyahtono juga mengungkapkan, dalam kasus ini, PT Heral Eranio Jaya sebagai pelaksana proyek diduga melakukan penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
Sementara itu, tiga tersangka lain dalam kasus yang sama telah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan, yakni Fazriannur yang merupakan konsultan pengawas dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Lalu Zulhaidir, selaku Kepala Dinas Perindag Kotim atau Pengguna Anggaran dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, serta Mukhammad Riekhie Zulkarnaen, yang merupakan konsultan perencana dan dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara
“Ada tiga tersangka yang sudah menjalani proses hukum dan sudah diputus bersalah oleh pengadilan,” demikian Rimsyahtono.
Baca juga: Insan perhubungan di Kotim ramai-ramai sumbang darah
Baca juga: Legislator Kotim minta segera inventarisasi dampak banjir
Baca juga: Dekopinda Kotim minta pemda kawal tuntas realisasi plasma
