Sampit (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, mendapat penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas kinerja dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah di daerah.
"Penghargaan ini merupakan respons terhadap pengelolaan sampah kabupaten dan kota. Alhamdulillah, keseriusan kita dalam meningkatkan pengelolaan sampah mendapat apresiasi dari pemerintah provinsi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur, Marjuki di Palangka Raya, Kamis.
Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan saat Rapat Koordinasi Daerah Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya yang mengangkat tema Menuju zero waste Kalimantan Tengah 2030 - Transformasi Pengelolaan Sampah Ekonomi Sirkular dan Inovasi Teknologi.
Penghargaan diserahkan oleh Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur Marjuki.
Marjuki mengatakan, penghargaan ini menjadi suatu kebanggaan atas kerja keras bersama. Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam membenahi dan meningkatkan pengelolaan sampah, mendapat perhatian dari pemerintah provinsi.
Dia tidak menutupi bahwa beberapa waktu lalu Kotawaringin Timur mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sanksi administrasi itu berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Kota Sampit di Jalan Jenderal Sudirman km 14 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur.
Baca juga: Pemkab Kotim gandeng Bank Tanah optimalkan pengelolaan pertanahan
Dalam sanksi itu, pemerintah pusat memaksa pihak pengelola TPA untuk melakukan perbaikan atau perubahan sistem pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu juga ada surat teguran dan tindak lanjut yaitu disertai dengan batas waktu tertentu untuk melakukan perbaikan. Jika tidak dipenuhi maka dapat berlanjut ke sanksi yang lebih berat.
Masalah ini pun menjadi perhatian serius Marjuki ketika beberapa bulan lalu dipercaya memimpin DLH Kotawaringin Timur. Pembenahan TPA dan depo sampah menjadi prioritas agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan Kotawaringin Timur terhindar dari sanksi berat.
Pembenahan TPA sampah didukung Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) yang mengoperasikan alat berat untuk menutup lubang-lubang yang ada dengan tanah, kemudian meratakan sehingga gunungan sampah tidak terjadi lagi.
Selain itu, DLH juga membenahi sistem pengelolaan dan pengangkutan sampah di delapan depo sampah yang ada di Sampit agar efektif sehingga selaras dengan upaya pembenahan TPA sampah.
"Kalau lihat di TPA sampah saat ini sudah jauh perubahannya. Ini akan terus kita benahi. Tidak lagi ada open dumping. Ini menjadi perhatian serius kita," ujar Marjuki.
Marjuki menegaskan, pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Untuk itu dia mengajak masyarakat, swasta serta instansi terkait untuk meningkatkan kepedulian dalam upaya bersama menjaga kebersihan dan penanganan sampah di daerah ini.
Baca juga: Polres Kotim perkuat sinergi hadapi ancaman bencana hidrometeorologi
Baca juga: DPRD Kotim: Perlindungan pasar harus selaras dengan daya saing dan digitalisasi
Baca juga: Ketua DPRD dukung penuh kerja sama Kotim-Seruyan
