Pemprov Kalteng berupaya wujudkan ketertiban berbahasa negara di ruang publik

id pemprov kalteng, balai bahasa, staf ahli gubernur hamka, bahasa negara, bahasa indonesia, pelestarian bahasa

Pemprov Kalteng berupaya wujudkan ketertiban berbahasa negara di ruang publik

Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Hamka. ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pembinaan dalam penggunaan bahasa negara, sebagai upaya mewujudkan ketertiban berbahasa negara di ruang publik.

Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Hamka di Palangka Raya, Kamis, menekankan tentang pentingnya ketertiban berbahasa di ruang publik dan dokumen resmi sebagai cerminan sikap bahasa masyarakat.

“Penguatan posisi bahasa Indonesia bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga kedaulatan bahasa sebagai simbol kedaulatan negara,” tegasnya.

Hal itu, dia sampaikan saat membuka sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara tahun 2025 yang diinisiasi Balai Bahasa setempat. Kegiatan ini diikuti 50 perwakilan lembaga yang terdiri atas unsur pemerintah, swasta, dan pendidikan.

Dia juga menyoroti fenomena melemahnya penggunaan bahasa Indonesia akibat derasnya arus informasi global dan dominasi bahasa asing, khususnya bahasa Inggris.

Baca juga: Gelar pertemuan, tak semua rencana pekerjaan Balai di Kalteng diketahui Pemprov

Maka, kata dia, diperlukan pembinaan bahasa pada tiga kategori lembaga utama, yakni pendidikan, pemerintah, dan swasta berbadan hukum, termasuk pengukuran sikap bahasa untuk menilai komitmen lembaga dalam mengutamakan bahasa Indonesia.

Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat identitas kebangsaan.

"Juga meningkatkan tata kelola komunikasi publik yang tertib dan berwibawa," ujarnya.

Dalam sesi materi, Hamka juga memaparkan pembinaan bahasa Indonesia serta implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah, yang menjadi landasan penting dalam menjaga keberlangsungan bahasa daerah di tengah perkembangan zaman.

Kepala Balai Bahasa Kalimantan Tengah Sukardi Gau menyampaikan kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam memperkuat kedaulatan bahasa negara.

“Kami berharap ini menguatkan fungsi bahasa Indonesia dan usaha kita dalam melindungi bahasa daerah di Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Baca juga: Pemotongan TPP hanya sementara, kinerja ASN Pemprov Kalteng dipastikan tetap optimal

Baca juga: Gubernur Kalteng: Unit Layanan Disabilitas dukung perkembangan ABK

Baca juga: Pemprov Kalteng cegah ekstremisme dan terorisme di kalangan pelajar


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.