Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng Hajrianor di Palangka Raya, Rabu mengatakan bahwa penyusunan Renstra ini merupakan momentum penting untuk merumuskan arah kebijakan dan prioritas pembangunan hukum di Kalteng selama lima tahun mendatang.
"Renstra 2025–2029 diharapkan menjadi pedoman kerja yang tidak hanya relevan dengan dinamika daerah, tetapi juga responsif terhadap tantangan global, perkembangan teknologi, serta kebutuhan masyarakat di bidang pelayanan hukum," katanya.
Kegiatan yang dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto serta jajaran JFT/ JFU sebagai pelaksana tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kalteng ini memuat beberapa agenda utama.
Diantaranya seperti pemaparan hasil evaluasi Renstra periode sebelumnya, identifikasi isu strategis daerah, penyelarasan dengan rencana pembangunan nasional, serta penyusunan indikator kinerja utama.
"Tidak hanya sebagai dokumen formal, Renstra disusun dengan pendekatan partisipatif dan berbasis data agar setiap program yang direncanakan benar-benar menyentuh kepentingan publik," katanya.
Baca juga: Empat juru damai di Kalteng raih penghargaan nasional Peacemaker Justice Award
Melalui penyusunan Renstra 2025–2029, Kanwil Kemenkum Kalteng menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan, seperti layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, pelayanan kekayaan intelektual, diseminasi kesadaran hukum di desa/kelurahan, hingga penguatan koordinasi penegakan hukum di wilayah.
Diharapkan, dokumen ini mampu menjadi fondasi kuat dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan Penyusunan Renstra ini sekaligus menjadi wujud nyata upaya Kanwil Kemenkum Kalteng dalam mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang ramah masyarakat, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan melalui pelayanan publik yang semakin berkualitas.
"Dengan adanya Renstra yang tersusun baik, masyarakat Kalimantan Tengah diharapkan merasakan langsung manfaatnya melalui pelayanan hukum yang lebih mudah, modern, dan berkeadilan," katanya.
Baca juga: FH UMPR-Kemenkum kerja sama Poskabakum Desa/Kelurahan di Kalteng
Baca juga: Kemenkum bentuk Posbakum di 1.571 desa dan kelurahan di Kalteng
Baca juga: Posbankum hadir permudah masyarakat Kalimantan Tengah mengakses keadilan
