BKPSDM Kotim bentuk tim pemeriksaan terkait ASN dan kades positif narkoba

id Kepala BKPSDM Kotim, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, BKPSDM Kotim, Kalteng, Kamaruddin Makkalepu

BKPSDM Kotim bentuk tim pemeriksaan terkait ASN dan kades positif narkoba

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menanggapi terkait ASN dan kades positif narkoba, Rabu (3/12/2025). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah bakal membentuk tim pemeriksaan khusus untuk menindaklanjuti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (kades) yang positif narkoba.

"Pembentukan tim pemeriksaan itu sesuai ketentuan berlaku yang bertugas mendalami bagaimana dan seterusnya terkait ASN maupun kades positif narkoba," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Rabu.

Belum lama ini, dua ASN dan tiga kades di lingkungan Pemkab Kotim terbukti mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung zat adiktif atau psikotropika dan satu di antaranya terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hasil tersebut didapatkan dari kegiatan tes urine massal yang digelar di DPRD Kotim. Kelima orang tersebut saat ini tengah berada dibawah pengawasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim.

Kemudian kelimanya diminta untuk membuat surat pernyataan akan berhenti menggunakan obat-obatan yang mengandung zat psikotropika atau adiktif tersebut, serta dikenakan wajib lapor selama tiga bulan sejak temuan tersebut.

Kamaruddin pun menegaskan bahwa pihaknya menghormati prosedur dari BNNK Kotim, namun ia memastikan kelima pegawai tersebut akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami menunggu hasil evaluasi dari BNNK selama tiga bulan ini, nanti kita lihat hasilnya. Dimungkinkan yang bersangkutan menerima sanksi mulai dari ringan hingga berat," sebutnya.

Ia melanjutkan, setelah hasil evaluasi dari BNNK Kotim keluar maka giliran tim pemeriksaan dari pemerintah daerah yang bertindak guna menentukan tingkat sanksi yang diberikan. Tim pemeriksaan ini melibatkan tenaga ahli dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kotim.

Baca juga: Lurah Pasir Putih berlakukan penjagaan 24 jam di Sawit Raya

Sementara, sanksi yang dimaksud terbagi dalam tiga tingkatan, yakni ringan, sedang dan berat, dengan jenis hukuman yang berbeda untuk setiap tingkatan. Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu, sanksi sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) atau penundaan kenaikan gaji atau pangkat. Sanksi berat dapat berupa penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.

Kepala BKPSDM Kotim ini menegaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi seputar administrasi kepegawaian sesuai peraturan disiplin ASN, sedangkan untuk hukum pidana diluar ranah pihaknya.

"Nanti akan ada prosesnya, karena ada juga dari yang positif itu mengaku mengkonsumsi obat untuk menghilangkan rasa sakit, maka itu nanti akan kami dalami lebih lanjut. Biasanya kami akan meminta pendampingan dari Labkesda, jadi kita tunggu saja," demikian Kamaruddin.

Baca juga: Polres Kotim kirim bantuan untuk korban bencana Sumatera

Baca juga: Komisi II DPRD Kotim sidak lokasi TPS liar di Sawit Raya

Baca juga: Kecamatan Mentawa Baru Ketapang komitmen bersihkan kawasan Eks Golden dari narkoba


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.