Jayapura (ANTARA News) - Sebanyak 26 tahanan kasus makar yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura menolak rencana pemberian grasi bagi mereka, kata pegiat hak asasi manusia yang mengaku mewakili para tahanan tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa ke-26 tahanan itu telah mengirimkan surat penolakan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Sekertariat Negara, juga kepada perwakilan Perserikatan Bangsa Bangsa dan kantor kedutaan negara-negara lain di Jakarta pada 30 Mei 2013.
"Pertama, para tahanan Makar menolak pemberian grasi oleh Presiden SBY. Kedua, mereka tidak butuh dibebaskan tetapi butuh pengakuan dan menuntut bangsa Papua bebas," katanya.